Iklan Banner
spot_img

PPATK Buka Blokir 28 Juta Rekening Dormant, Presiden Prabowo Turun Tangan

spot_img

BERITABRANTAS.CO.ID – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melonggarkan kebijakan terkait pemblokiran rekening dormant atau tidak aktif yang sempat menimbulkan polemik di masyarakat. Hingga akhir Juli 2025, PPATK telah membuka kembali lebih dari 28 juta rekening yang sebelumnya dibekukan sementara.

Juru Bicara PPATK, Natsir Kongah, menyampaikan bahwa proses pembukaan blokir masih berlangsung dan jumlah rekening yang diaktifkan kembali terus bertambah.

- Advertisement -
- Advertisement -
Iklan Beritabrantas

“Sudah lebih dari 28 juta rekening kami buka kembali yang sebelumnya kami hentikan sementara,” ujarnya, Kamis (31/7/2025).

Sebelumnya, sepanjang tahun 2025, PPATK mencatat telah menghentikan sementara lebih dari 31 juta rekening dormant, yakni rekening yang tidak aktif selama lebih dari lima tahun, dengan total dana mencapai lebih dari Rp6 triliun.

- Advertisement -
Baca Juga  Perkuat Kemandirian Pangan, TNI Gandeng PT Agrinas Bangun Koperasi Desa Merah Putih

Dengan demikian, sebagian rekening tersebut masih dalam status diblokir.
PPATK menyatakan telah meminta pihak perbankan untuk segera melakukan verifikasi data nasabah sebelum mengaktifkan kembali rekening dormant, guna memastikan keabsahan dan kepemilikan rekening.

“Sampai sekarang masih banyak nasabah yang meminta rekeningnya diaktifkan. Bank melakukan verifikasi agar rekening bisa dibuka kembali,” kata Natsir.

Ia menambahkan, proses pengkinian data nasabah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku untuk menghindari risiko kerugian pada pihak nasabah yang sah. Namun, beberapa bankir yang enggan disebutkan namanya mengaku kerepotan menghadapi pertanyaan dari nasabah terkait rekening yang mendadak tidak bisa digunakan.

Para bankir tersebut menyayangkan langkah PPATK dan meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Bank Indonesia (BI) turun tangan menyelesaikan persoalan rekening dormant yang dinilai bukan merupakan domain PPATK.

Baca Juga  Perkuat Kemandirian Pangan, TNI Gandeng PT Agrinas Bangun Koperasi Desa Merah Putih

“Soal judi online itu tanggung jawab pemerintah, bukan dengan mengorbankan nasabah bank. Ini bisa merusak reputasi perbankan,” ujar salah satu sumber.

Kebijakan pemblokiran rekening dormant ini juga mendapat perhatian Presiden Joko Widodo, yang memanggil Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dan Gubernur BI Perry Warjiyo ke Istana Kepresidenan pada Rabu (30/7/2025), menyusul banyaknya laporan dari masyarakat.

Natsir menjelaskan bahwa dalam pertemuan tersebut, Presiden tidak secara langsung membahas kebijakan pemblokiran, tetapi memberikan dukungan terhadap langkah PPATK dalam mencegah penyalahgunaan rekening dormant oleh pelaku kejahatan.

Baca Juga  Perkuat Kemandirian Pangan, TNI Gandeng PT Agrinas Bangun Koperasi Desa Merah Putih

“Presiden mendukung langkah-langkah PPATK untuk menjaga agar rekening dormant tidak disalahgunakan,” ujarnya.

Sebelumnya, PPATK menyatakan bahwa pemblokiran sementara rekening tidak aktif dilakukan dalam rangka pencegahan tindak kejahatan, seperti jual beli rekening, pencucian uang, dan kejahatan siber.

Pemblokiran dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
PPATK menegaskan bahwa pemblokiran bersifat sementara dan nasabah dapat mengaktifkan kembali atau menutup rekening dengan datang langsung ke bank. (*)

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis berdasarkan sumber yang dapat dipercaya. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi beritabrantas.co.id dan dapat mengalami pembaruan sesuai perkembangan informasi terbaru maupun klarifikasi dari pihak terkait.
spot_img

Berita Lainnya

TRENDING

Divpropam Polri Periksa Anggota Brimob Polda Jabar yang Diduga Selingkuh

BERITABRANTAS.CO.ID – Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri memastikan tengah memeriksa seorang anggota Brimob Polda Jawa Barat yang diduga terlibat perselingkuhan. Kasus ini menjadi...

ARTIKEL POPULER

HUKUM

Aipda Robig Zaenudin Divonis 15 Tahun Penjara atas Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang

BERITABRANTAS.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta kepada Aipda Robig Zaenudin, anggota Polrestabes Semarang,...
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Top News

spot_img

POLRI

spot_img

TNI

PEMERINTAHAN

PERISTIWA

KRIMINAL

INVESTIGASI

INDEKS

Popup Gambar