Iklan Banner
spot_img

DPR RI Setujui Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti bagi Hasto Kristiyanto

spot_img

BERITABRANTAS.CO.ID – DPR RI secara resmi menyetujui permintaan pertimbangan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto bersama 1.116 warga lainnya.

Keputusan tersebut diumumkan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis malam (31/7/2025).

- Advertisement -
- Advertisement -
Iklan Beritabrantas

Dasco menjelaskan bahwa persetujuan ini merupakan hasil rapat konsultasi antara DPR RI dan pemerintah, yang melibatkan pimpinan serta seluruh fraksi di parlemen.

“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/PRES/07/2025 tertanggal 30 Juli 2025, terkait pemberian abolisi kepada Saudara Tom Lembong,” ujar Dasco yang juga merupakan politisi Fraksi Partai Gerindra.

- Advertisement -
Baca Juga  Perkuat Kemandirian Pangan, TNI Gandeng PT Agrinas Bangun Koperasi Desa Merah Putih

Selain itu, lanjutnya, DPR juga menyetujui Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 mengenai pemberian amnesti kepada 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto. Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen negara dalam merawat semangat persatuan nasional, terlebih menjelang peringatan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa pemberian amnesti dilakukan melalui proses verifikasi dan uji publik yang ketat.

Dari sekitar 44 ribu usulan yang diterima, hanya 1.116 orang yang memenuhi syarat pada tahap pertama. Tahap kedua akan menyusul dengan jumlah sekitar 1.668 orang.

Baca Juga  Perkuat Kemandirian Pangan, TNI Gandeng PT Agrinas Bangun Koperasi Desa Merah Putih

“Presiden sejak awal menekankan pentingnya merangkul semua pihak demi semangat kebangsaan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pertimbangan utama dalam pemberian abolisi dan amnesti adalah menjaga persatuan nasional, khususnya dalam menangani kasus-kasus penghinaan terhadap presiden serta makar tanpa senjata. (*)

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis berdasarkan sumber yang dapat dipercaya. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi beritabrantas.co.id dan dapat mengalami pembaruan sesuai perkembangan informasi terbaru maupun klarifikasi dari pihak terkait.
spot_img

Berita Lainnya

TRENDING

Divpropam Polri Periksa Anggota Brimob Polda Jabar yang Diduga Selingkuh

BERITABRANTAS.CO.ID – Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri memastikan tengah memeriksa seorang anggota Brimob Polda Jawa Barat yang diduga terlibat perselingkuhan. Kasus ini menjadi...

ARTIKEL POPULER

HUKUM

Aipda Robig Zaenudin Divonis 15 Tahun Penjara atas Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang

BERITABRANTAS.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta kepada Aipda Robig Zaenudin, anggota Polrestabes Semarang,...
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Top News

spot_img

POLRI

spot_img

TNI

PEMERINTAHAN

PERISTIWA

KRIMINAL

INVESTIGASI

INDEKS

Popup Gambar