BERITABRANTAS.CO.ID — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Cirebon Kota mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di Jalan Kanggraksan, pertigaan Cibelok, Kelurahan/Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, Kamis (17/7/2025) malam.
Dalam insiden tersebut, dua warga setempat menjadi korban kekerasan sekelompok orang.
Dua korban berinisial F.M. (32) dan K. (32) mengalami luka serius. F.M. mengalami luka memar di wajah akibat dipukuli, sementara K. menderita luka tusuk setelah diserang menggunakan senjata tajam.
Kapolres Cirebon Kota melalui Kasat Reskrim AKP Fajri Ameli Putra menyampaikan, aksi pengeroyokan terjadi saat korban tengah membeli makanan di lokasi kejadian. Tanpa diduga, sekelompok pelaku datang dan langsung menyerang.
“Kedua korban dipukul, ditendang, dan salah satu pelaku mengarahkan senjata tajam ke tubuh korban. Akibatnya, keduanya mengalami luka serius dan berusaha menyelamatkan diri,” ujar AKP Fajri.
Setelah kejadian, korban meminta pertolongan warga dan dilarikan ke rumah sakit. Hasil visum menunjukkan adanya luka berat akibat kekerasan fisik dan senjata tajam.
Hasil penyelidikan mengarah pada penangkapan salah satu pelaku berinisial M.M.U. alias U. (36) di wilayah Beber, Kabupaten Cirebon, pada Rabu (30/7/2025).
Sementara pelaku lain berinisial A. masih buron dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi turut mengamankan barang bukti berupa dompet berisi identitas korban untuk kepentingan penyidikan.
Pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. (*)