Iklan Banner
spot_img

Polisi Tangkap Satu Pelaku Pengeroyokan di Harjamukti, Korban Alami Luka Serius

spot_img

BERITABRANTAS.CO.ID — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Cirebon Kota mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di Jalan Kanggraksan, pertigaan Cibelok, Kelurahan/Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, Kamis (17/7/2025) malam.

Dalam insiden tersebut, dua warga setempat menjadi korban kekerasan sekelompok orang.

- Advertisement -
- Advertisement -
Iklan Beritabrantas

Dua korban berinisial F.M. (32) dan K. (32) mengalami luka serius. F.M. mengalami luka memar di wajah akibat dipukuli, sementara K. menderita luka tusuk setelah diserang menggunakan senjata tajam.

Kapolres Cirebon Kota melalui Kasat Reskrim AKP Fajri Ameli Putra menyampaikan, aksi pengeroyokan terjadi saat korban tengah membeli makanan di lokasi kejadian. Tanpa diduga, sekelompok pelaku datang dan langsung menyerang.

- Advertisement -
Baca Juga  Cekcok Berujung Maut, Ayah di Subang Bacok Anak Kandung Hingga Tewas

“Kedua korban dipukul, ditendang, dan salah satu pelaku mengarahkan senjata tajam ke tubuh korban. Akibatnya, keduanya mengalami luka serius dan berusaha menyelamatkan diri,” ujar AKP Fajri.

Setelah kejadian, korban meminta pertolongan warga dan dilarikan ke rumah sakit. Hasil visum menunjukkan adanya luka berat akibat kekerasan fisik dan senjata tajam.

Hasil penyelidikan mengarah pada penangkapan salah satu pelaku berinisial M.M.U. alias U. (36) di wilayah Beber, Kabupaten Cirebon, pada Rabu (30/7/2025).

Sementara pelaku lain berinisial A. masih buron dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi turut mengamankan barang bukti berupa dompet berisi identitas korban untuk kepentingan penyidikan.

Baca Juga  Bea Cukai Cirebon dan Satpol PP Indramayu Musnahkan 1,6 Juta Batang Rokok Ilegal

Pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. (*)

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis berdasarkan sumber yang dapat dipercaya. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi beritabrantas.co.id dan dapat mengalami pembaruan sesuai perkembangan informasi terbaru maupun klarifikasi dari pihak terkait.
spot_img

Berita Lainnya

TRENDING

Divpropam Polri Periksa Anggota Brimob Polda Jabar yang Diduga Selingkuh

BERITABRANTAS.CO.ID – Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri memastikan tengah memeriksa seorang anggota Brimob Polda Jawa Barat yang diduga terlibat perselingkuhan. Kasus ini menjadi...

ARTIKEL POPULER

HUKUM

Aipda Robig Zaenudin Divonis 15 Tahun Penjara atas Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang

BERITABRANTAS.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta kepada Aipda Robig Zaenudin, anggota Polrestabes Semarang,...
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Top News

spot_img

POLRI

spot_img

TNI

PEMERINTAHAN

PERISTIWA

KRIMINAL

INVESTIGASI

INDEKS

Popup Gambar