Iklan Banner
spot_img

Mahfud MD Kritik Kebijakan Pemblokiran Rekening oleh PPATK

spot_img

BERITABRANTAS.CO.ID – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Prof. Mahfud MD, menyampaikan kritik tajam terhadap kebijakan pemblokiran rekening oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Mahfud menilai langkah PPATK tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap kewenangan hukum yang berlaku.

- Advertisement -
- Advertisement -
Iklan Beritabrantas

“Menurut saya, PPATK sudah melakukan pelanggaran kewenangan yang serius, yang bisa digugat ke pengadilan,” ujarnya seperti dikutip dari Republika, Sabtu (3/8/2025).

Pernyataan Mahfud itu merespons kebijakan PPATK yang memblokir sejumlah rekening dengan alasan tidak aktif selama tiga bulan.

- Advertisement -
Baca Juga  Perkuat Kemandirian Pangan, TNI Gandeng PT Agrinas Bangun Koperasi Desa Merah Putih

Ia menilai parameter tersebut tidak cukup kuat untuk dijadikan dasar tindakan hukum, terlebih menyangkut hak kepemilikan dan akses atas dana pribadi.

Lebih lanjut, Mahfud menyangsikan motif di balik kebijakan tersebut. Ia menduga terdapat tekanan dari pihak tertentu yang mendorong PPATK untuk melakukan pemblokiran, dan menolak alasan lembaga tersebut yang menyebut langkah itu sebagai upaya melindungi masyarakat dari praktik perjudian online.

“Jangan terjadi lagi. Pasti ada yang menyuruh. Saya tidak percaya pada jawaban PPATK ini untuk mencegah rakyat dari bahaya judol (judi online),” tegas Mahfud. (*)

spot_img

Berita Lainnya

TRENDING

Divpropam Polri Periksa Anggota Brimob Polda Jabar yang Diduga Selingkuh

BERITABRANTAS.CO.ID – Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri memastikan tengah memeriksa seorang anggota Brimob Polda Jawa Barat yang diduga terlibat perselingkuhan. Kasus ini menjadi...

ARTIKEL POPULER

HUKUM

Aipda Robig Zaenudin Divonis 15 Tahun Penjara atas Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang

BERITABRANTAS.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta kepada Aipda Robig Zaenudin, anggota Polrestabes Semarang,...
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Top News

spot_img

POLRI

spot_img

TNI

PEMERINTAHAN

PERISTIWA

KRIMINAL

INVESTIGASI

INDEKS

Popup Gambar