BERITABRANTAS.CO.ID – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Prof. Mahfud MD, menyampaikan kritik tajam terhadap kebijakan pemblokiran rekening oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Mahfud menilai langkah PPATK tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap kewenangan hukum yang berlaku.
“Menurut saya, PPATK sudah melakukan pelanggaran kewenangan yang serius, yang bisa digugat ke pengadilan,” ujarnya seperti dikutip dari Republika, Sabtu (3/8/2025).
Pernyataan Mahfud itu merespons kebijakan PPATK yang memblokir sejumlah rekening dengan alasan tidak aktif selama tiga bulan.
Ia menilai parameter tersebut tidak cukup kuat untuk dijadikan dasar tindakan hukum, terlebih menyangkut hak kepemilikan dan akses atas dana pribadi.
Lebih lanjut, Mahfud menyangsikan motif di balik kebijakan tersebut. Ia menduga terdapat tekanan dari pihak tertentu yang mendorong PPATK untuk melakukan pemblokiran, dan menolak alasan lembaga tersebut yang menyebut langkah itu sebagai upaya melindungi masyarakat dari praktik perjudian online.
“Jangan terjadi lagi. Pasti ada yang menyuruh. Saya tidak percaya pada jawaban PPATK ini untuk mencegah rakyat dari bahaya judol (judi online),” tegas Mahfud. (*)