Iklan Banner
spot_img

Sambut HUT ke-80 RI, Satgas TNI dan Warga Amyu Kibarkan Merah Putih di Perbatasan Papua

spot_img

BERITABRANTAS.CO.ID — Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 131/Brajasakti Pos Bendungan Tami 2 bersama masyarakat Kampung Amyu, Distrik Arso Timur, Kabupaten Keerom, Papua, menggelar kegiatan pengibaran Bendera Merah Putih di area Perkebunan PT Rajawali, Sabtu (3/8/2025).

Kegiatan yang dipimpin oleh Serda Faris tersebut berlangsung dengan penuh semangat kebangsaan. Personel TNI bersama warga, termasuk anak-anak Papua, mengibarkan Bendera Merah Putih di berbagai titik kampung.

- Advertisement -
- Advertisement -
Iklan Beritabrantas

Anak-anak pun terlihat antusias berkeliling kampung sambil membawa bendera, menciptakan suasana meriah dan menggugah rasa cinta tanah air.

Salah satu warga setempat, Robi, menyampaikan rasa syukur dan kebahagiaannya atas kehadiran Satgas di tengah masyarakat.

- Advertisement -

“Kami merasa sangat senang, suasana kampung jadi meriah. Anak-anak pun semangat mengibarkan bendera keliling kampung,” ujarnya.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Satgas Yonif 131/Brajasakti dalam menanamkan semangat nasionalisme sekaligus mempererat kebersamaan antara TNI dan masyarakat di wilayah perbatasan negara. (*)

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis berdasarkan sumber yang dapat dipercaya. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi beritabrantas.co.id dan dapat mengalami pembaruan sesuai perkembangan informasi terbaru maupun klarifikasi dari pihak terkait.
spot_img

Berita Lainnya

TRENDING

Divpropam Polri Periksa Anggota Brimob Polda Jabar yang Diduga Selingkuh

BERITABRANTAS.CO.ID – Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri memastikan tengah memeriksa seorang anggota Brimob Polda Jawa Barat yang diduga terlibat perselingkuhan. Kasus ini menjadi...

ARTIKEL POPULER

HUKUM

Aipda Robig Zaenudin Divonis 15 Tahun Penjara atas Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang

BERITABRANTAS.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta kepada Aipda Robig Zaenudin, anggota Polrestabes Semarang,...
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Top News

spot_img

POLRI

spot_img

TNI

PEMERINTAHAN

PERISTIWA

KRIMINAL

INVESTIGASI

INDEKS

Popup Gambar