BERITABRANTAS.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cirebon Kota menyita sebanyak 211 botol minuman keras (miras) dari sebuah warung milik perempuan berinisial SF di Jalan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Minggu malam (3/8/2025).
Operasi yang dimulai sekitar pukul 20.00 WIB itu dipimpin oleh Unit 2 Satresnarkoba dan menyasar penjual miras ilegal di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.
Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan berbagai jenis miras, mulai dari ciu, anggur merah, anggur orang tua, kawa-kawa, hingga beer angker.
“Seluruh barang bukti kami amankan untuk proses lebih lanjut. Pemilik warung sudah kami beri peringatan keras agar tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P., kepada wartawan, Senin (4/8/2025).
AKP Otong menegaskan, kasus ini akan dikembangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, mengingat peredaran miras ilegal berpotensi memicu tindak kriminalitas di masyarakat.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberantas peredaran miras dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 atau WhatsApp Lapor Kapolres Bae dan Tim Maung Presisi 851.
“Kami akan terus melakukan operasi rutin sebagai langkah preventif guna menekan peredaran miras dan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” tegasnya. (*)