Iklan Banner
spot_img

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Sita 211 Botol Miras dari Warung di Pegambiran

spot_img

BERITABRANTAS.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cirebon Kota menyita sebanyak 211 botol minuman keras (miras) dari sebuah warung milik perempuan berinisial SF di Jalan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Minggu malam (3/8/2025).

Operasi yang dimulai sekitar pukul 20.00 WIB itu dipimpin oleh Unit 2 Satresnarkoba dan menyasar penjual miras ilegal di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

- Advertisement -
- Advertisement -
Iklan Beritabrantas

Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan berbagai jenis miras, mulai dari ciu, anggur merah, anggur orang tua, kawa-kawa, hingga beer angker.

“Seluruh barang bukti kami amankan untuk proses lebih lanjut. Pemilik warung sudah kami beri peringatan keras agar tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P., kepada wartawan, Senin (4/8/2025).

- Advertisement -
Baca Juga  Bea Cukai Cirebon dan Satpol PP Indramayu Musnahkan 1,6 Juta Batang Rokok Ilegal

AKP Otong menegaskan, kasus ini akan dikembangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, mengingat peredaran miras ilegal berpotensi memicu tindak kriminalitas di masyarakat.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberantas peredaran miras dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 atau WhatsApp Lapor Kapolres Bae dan Tim Maung Presisi 851.

“Kami akan terus melakukan operasi rutin sebagai langkah preventif guna menekan peredaran miras dan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” tegasnya. (*)

spot_img

Berita Lainnya

TRENDING

Divpropam Polri Periksa Anggota Brimob Polda Jabar yang Diduga Selingkuh

BERITABRANTAS.CO.ID – Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri memastikan tengah memeriksa seorang anggota Brimob Polda Jawa Barat yang diduga terlibat perselingkuhan. Kasus ini menjadi...

ARTIKEL POPULER

HUKUM

Aipda Robig Zaenudin Divonis 15 Tahun Penjara atas Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang

BERITABRANTAS.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta kepada Aipda Robig Zaenudin, anggota Polrestabes Semarang,...
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Top News

spot_img

POLRI

spot_img

TNI

PEMERINTAHAN

PERISTIWA

KRIMINAL

INVESTIGASI

INDEKS

Popup Gambar