Iklan Banner
spot_img

Kapolres Sumedang Ungkap Kasus Penganiayaan di Depan PT Kahatex, Pelaku Diringkus di Rancaekek

spot_img

BERITABRANTAS.CO.ID – Polres Sumedang berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di depan PT Kahatex, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, pada Kamis, 10 Juli 2025.

Pelaku berinisial SK (35) ditangkap enam hari setelah kejadian, tepatnya pada Rabu, 16 Juli 2025, di kontrakannya yang berada di Dusun Cipasir, Desa Jelegong, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung.

- Advertisement -
- Advertisement -
Iklan Beritabrantas

Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika, S.I.K., menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula saat pelaku meminta uang kepada seorang pedagang bernama Nana Suryana (NS). Karena ditolak, pelaku terlibat cekcok dengan korban dan sempat berkelahi.

Baca Juga  Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Obat Keras, Amankan 2.096 Butir Pil Terlarang

Perkelahian sempat dilerai warga, namun pelaku kembali ke lokasi kejadian dengan membawa senjata tajam jenis golok.

- Advertisement -

“Pelaku kembali ke tempat kejadian dan menyerang korban menggunakan sebilah golok hingga menyebabkan luka pada jari tengah dan jari manis tangan kanan korban,” ujar AKBP Sandityo dalam konferensi pers, Senin (4/8/2025).

Korban yang berupaya mempertahankan diri menggunakan besi sempat terlibat perebutan senjata dengan pelaku. Akibatnya, korban mengalami luka pada tangannya dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jatinangor.

Berdasarkan laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Jatinangor di bawah pimpinan IPDA Hendi Setiawan, S.E., segera melakukan penyelidikan.

Baca Juga  Staf Keuangan PDAM Cirebon Tilep Rp3,7 Miliar, Investasi ke Binomo dan Stockity

Setelah melakukan pengintaian, pelaku berhasil diamankan pada 16 Juli 2025 di kontrakannya yang berada di Desa Jelegong, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Polsek Jatinangor untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres mengapresiasi gerak cepat anggota Reskrim Polsek Jatinangor dalam menangani kasus ini.

“Keberhasilan ini juga tak lepas dari partisipasi masyarakat yang aktif memberikan informasi,” ungkap Kapolres.

Saat ini, pelaku SK telah ditahan di Rutan Polsek Jatinangor untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)

spot_img

Berita Lainnya

TRENDING

Puluhan Warga Geruduk Polsek Batujaya, Tuntut Pelaku Curanmor Segera Ditangkap

BERITABRANTAS.CO.ID – Suasana memanas di Mapolsek Batujaya, Kabupaten Karawang, Sabtu (9/8/2025), saat puluhan warga mendatangi kantor polisi tersebut. Mereka memprotes lambannya penanganan kasus pencurian...

ARTIKEL POPULER

HUKUM

Aipda Robig Zaenudin Divonis 15 Tahun Penjara atas Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang

BERITABRANTAS.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta kepada Aipda Robig Zaenudin, anggota Polrestabes Semarang,...
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Top News

spot_img

POLRI

spot_img

TNI

PEMERINTAHAN

PERISTIWA

KRIMINAL

INVESTIGASI

INDEKS

Popup Gambar