BERITABRANTAS.CO.ID – Polres Sumedang berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di depan PT Kahatex, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, pada Kamis, 10 Juli 2025.
Pelaku berinisial SK (35) ditangkap enam hari setelah kejadian, tepatnya pada Rabu, 16 Juli 2025, di kontrakannya yang berada di Dusun Cipasir, Desa Jelegong, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung.
Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika, S.I.K., menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula saat pelaku meminta uang kepada seorang pedagang bernama Nana Suryana (NS). Karena ditolak, pelaku terlibat cekcok dengan korban dan sempat berkelahi.
Perkelahian sempat dilerai warga, namun pelaku kembali ke lokasi kejadian dengan membawa senjata tajam jenis golok.
“Pelaku kembali ke tempat kejadian dan menyerang korban menggunakan sebilah golok hingga menyebabkan luka pada jari tengah dan jari manis tangan kanan korban,” ujar AKBP Sandityo dalam konferensi pers, Senin (4/8/2025).
Korban yang berupaya mempertahankan diri menggunakan besi sempat terlibat perebutan senjata dengan pelaku. Akibatnya, korban mengalami luka pada tangannya dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jatinangor.
Berdasarkan laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Jatinangor di bawah pimpinan IPDA Hendi Setiawan, S.E., segera melakukan penyelidikan.
Setelah melakukan pengintaian, pelaku berhasil diamankan pada 16 Juli 2025 di kontrakannya yang berada di Desa Jelegong, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Polsek Jatinangor untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres mengapresiasi gerak cepat anggota Reskrim Polsek Jatinangor dalam menangani kasus ini.
“Keberhasilan ini juga tak lepas dari partisipasi masyarakat yang aktif memberikan informasi,” ungkap Kapolres.
Saat ini, pelaku SK telah ditahan di Rutan Polsek Jatinangor untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)