BERITABRANTAS.CO.ID– Polres Cirebon Kota mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan PDAM Tirta Giri Nata Kota Cirebon, dengan nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp3,7 miliar.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Sanika Satyawada pada Senin (4/8/2025), dipimpin langsung Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar.
Dalam kasus ini, seorang tersangka berinisial ALNK (32), yang merupakan staf keuangan PDAM, diduga kuat melakukan penggelapan dana dan pemalsuan dokumen keuangan perusahaan.
Modus operandi yang digunakan antara lain berupa pengurangan setoran tunai dari loket pelanggan, pemalsuan tanda tangan direksi untuk pencairan cek, hingga manipulasi rekening koran bank.
Tersangka juga diduga menyusun laporan harian palsu dan mengalihkan dana perusahaan ke rekening pribadi, yang kemudian digunakan untuk investasi ilegal di platform daring seperti Binomo dan Stockity.
Dari hasil penyelidikan, penyidik telah memeriksa sedikitnya 20 orang saksi dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen keuangan, perangkat komputer, dan slip transaksi fiktif.
Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Cirebon Kota dalam mendukung pemberantasan korupsi.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Kapolres juga menekankan pentingnya penguatan sistem pengawasan internal di lingkungan instansi pemerintah daerah guna mencegah terjadinya penyimpangan serupa di masa mendatang. (*)