Iklan Banner
spot_img

Yaqut Cholil Penuhi Panggilan KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

spot_img

BERITABRANTAS.CO.ID— Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (7/8/2025) untuk memberikan keterangan terkait penyelidikan dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 di Kementerian Agama.

Usai menjalani pemeriksaan selama sekitar lima jam, Yaqut keluar dari ruang penyelidikan di Gedung Merah Putih KPK pukul 14.15 WIB. Kepada awak media, ia menyatakan bersyukur dapat memberikan klarifikasi atas dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota haji saat ia menjabat.

- Advertisement -
- Advertisement -
Iklan Beritabrantas

“Alhamdulillah, saya berterima kasih akhirnya mendapat kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama terkait pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 lalu,” ujar Yaqut.

Baca Juga  Menko Polhukam Sebut Pengibaran Bendera One Piece Rendahkan Martabat Bendera Merah Putih

Yaqut menyebut banyak pertanyaan yang diajukan penyidik, namun enggan membeberkan secara rinci materi pemeriksaan, termasuk soal kemungkinan adanya instruksi dari Presiden terkait kuota tambahan tersebut.

- Advertisement -

“Mohon maaf, saya tidak akan menyampaikan materi pemeriksaan,” ucapnya.

Sementara itu, juru bicara Yaqut, Anna Hasbi, menegaskan bahwa pembagian kuota haji 2024 telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pembagian haji itu sudah dilaksanakan menurut undang-undang,” ujar Anna.

KPK sebelumnya mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan 2024. Lembaga antirasuah itu mencurigai adanya praktik manipulasi dalam persentase alokasi kuota haji reguler dan khusus yang dilakukan di internal Kementerian Agama.

Baca Juga  KPK Jadwalkan Pemeriksaan Nadiem Makarim dan Yaqut Cholil Qoumas Terkait Dugaan Korupsi

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penyelidikan kasus tersebut akan segera naik ke tahap penyidikan.

Ia menyebut awalnya tambahan kuota haji sebesar 20.000 diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi atas permintaan pemerintah Indonesia untuk memangkas antrean haji. Namun, kuota yang semula direncanakan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, dalam praktiknya justru dibagi rata, masing-masing 50 persen.

“Seharusnya tidak dibagi 50-50, ini ada keuntungan yang diambil dari yang seharusnya untuk reguler ke haji khusus,” kata Asep.

Baca Juga  Panglima TNI Melayat ke Rumah Duka Marsma TNI Fajar Adriyanto

Untuk mengungkap alur penyimpangan, penyidik KPK juga telah memeriksa sejumlah biro travel penyelenggara haji. “Kita sedang menelusuri dari hilir, berapa kuota yang diterima, dan berapa harganya ke masyarakat,” jelas Asep. (*)

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis berdasarkan sumber yang dapat dipercaya. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi beritabrantas.co.id dan dapat mengalami pembaruan sesuai perkembangan informasi terbaru maupun klarifikasi dari pihak terkait.
spot_img

Berita Lainnya

TRENDING

Puluhan Warga Geruduk Polsek Batujaya, Tuntut Pelaku Curanmor Segera Ditangkap

BERITABRANTAS.CO.ID – Suasana memanas di Mapolsek Batujaya, Kabupaten Karawang, Sabtu (9/8/2025), saat puluhan warga mendatangi kantor polisi tersebut. Mereka memprotes lambannya penanganan kasus pencurian...

ARTIKEL POPULER

HUKUM

Aipda Robig Zaenudin Divonis 15 Tahun Penjara atas Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang

BERITABRANTAS.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta kepada Aipda Robig Zaenudin, anggota Polrestabes Semarang,...
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Top News

spot_img

POLRI

spot_img

TNI

PEMERINTAHAN

PERISTIWA

KRIMINAL

INVESTIGASI

INDEKS

Popup Gambar