
BERITA BRANTAS.CO.ID
Pemerintah Kabupaten Karawang mempertegas perang terhadap indisipliner aparatur sipil negara (ASN).
Di tengah pelaksanaan kebijakan Work From Home (WFH), Pemkab Karawang menemukan 37 ASN tidak hadir tanpa keterangan saat dilakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Jumat 29 Mei 2026.
Tak ingin pelayanan publik terganggu oleh lemahnya disiplin pegawai, Wakil Bupati Karawang Maslani bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Asep Aang Rahmatullah turun langsung memimpin monitoring dan evaluasi (monev) ke sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Sidak dilakukan melalui enam tim yang disebar ke sejumlah Dinas/ Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna memastikan tingkat disiplin kehadiran pegawai tetap terjaga meski sebagian ASN menjalankan pola kerja fleksibel.
Tim 4 dipimpin Maslani dan Asep Aang menyasar Pemda II serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang.
Sekda Karawang Asep Aang Rahmatullah, menegaskan kebijakan WFH bukan ruang untuk mengendurkan disiplin, apalagi dijadikan celah untuk menghindari kewajiban sebagai pelayan masyarakat.
Menurutnya, berbagai kemudahan yang diberikan pemerintah daerah bertujuan meningkatkan efektivitas pelayanan, bukan menjadi alasan ASN mengakali aturan.
“Jangan lagi ada pegawai yang baru mengajukan izin setelah mendengar ada sidak. Praktik seperti itu tidak bisa ditoleransi. ASN harus memahami bahwa fleksibilitas kerja bukan berarti bebas dari kewajiban disiplin,” tegas Asep Aang.
Ia menegaskan, ASN merupakan aparatur negara yang terikat aturan dan wajib mematuhi jam kerja yang telah ditetapkan, termasuk kehadiran tepat waktu pada pukul 07.45 WIB.
Asep Aang juga memastikan pemerintah daerah Karawang tidak akan membiarkan pelanggaran disiplin berlalu tanpa konsekuensi.
“Pemkab Karawang tidak akan ragu memberikan sanksi tegas kepada Aparatur Sipil Negara yang melanggar aturan. Jika pola kerja dan mentalitasnya tidak berubah, maka pembinaan disiplin akan diperketat, termasuk kewajiban mengikuti apel setiap hari,” tandasnya.
Selain mengecek kehadiran pegawai, sidak juga dilakukan untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal dan tidak menjadi korban dari penerapan sistem kerja fleksibel.
Wakil Bupati Karawang Maslani menegaskan, bahwa kualitas pelayanan publik tidak boleh turun hanya karena adanya pengaturan kerja WFH dan WFO.
“Kehadiran pegawai harus terjaga. Kebersihan lingkungan kerja juga harus menjadi perhatian. Semua ASN wajib mendukung program pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Maslani.
Data BKPSDM Kabupaten Karawang menunjukkan dari total 3.136 ASN, sebanyak 1.975 pegawai menjalankan Work From Office (WFO) dan 853 pegawai menjalankan Work From Home (WFH). Sementara itu 210 pegawai tercatat cuti, 35 pegawai sakit, 17 pegawai lepas piket, dan sembilan pegawai bertugas di luar kantor.
Di balik angka tersebut, ditemukan 37 ASN atau 1,18 persen tidak hadir tanpa keterangan yang sah.
Kepala BKPSDM Karawang Jajang Jaenudin menyatakan seluruh ASN yang mangkir akan dikenakan tindakan pembinaan dan evaluasi disiplin. Mereka diwajibkan mengikuti apel khusus pada Senin, 1 Juni 2026, dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang diterima juga akan menjadi bahan pertimbangan.
Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemkab Karawang tidak ingin budaya permisif terhadap pelanggaran disiplin terus berlanjut.
Di tengah tuntutan pelayanan publik yang semakin tinggi, ASN dituntut hadir, bekerja, dan melayani secara profesional, bukan mencari celah untuk menghindari tanggung jawab.
Sidak yang dipimpin langsung pimpinan daerah itu sekaligus menjadi peringatan bahwa kebijakan fleksibilitas kerja diberikan untuk meningkatkan kinerja, bukan untuk dijadikan ruang kompromi terhadap kedisiplinan.





