Jumat, Juli 3, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

spot_img

Berita Pilihan

Tersangka Korupsi Program MBG Bertambah, Kejagung Tahan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan

spot_img
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung RI , Syarief Sulaeman Nahdi./BERITABRANTAS/ istimewa

Jakarta– BERITA BRANTAS.CO.ID Kejaksaan Agung Republik Indonesia memperluas penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026 dengan menetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) sebagai tersangka.

Penetapan tersangka terhadap perwira tinggi Polri aktif yang bertugas di BGN tersebut menambah jumlah tersangka perkara ini menjadi tujuh orang.

- Advertisement -

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan LMI diduga berperan mengatur penunjukan perusahaan pemasok food tray bagi calon mitra Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan imbalan fee sebagai syarat memperoleh persetujuan dari Badan Gizi Nasional (BGN).

LMI meminta saksi YCS dan RD mendirikan perusahaan yang digunakan untuk menjual food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang telah ditentukan. Di dalam harga tersebut sudah termasuk fee untuk dirinya agar titik SPPG disetujui,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis , 2 Juni 2026.

- Advertisement -

Saat ini LMI menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN. Sebelumnya ia menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari kedepan. Penyidik Kejagung RI menjeratnya dengan Pasal 12 huruf a, b, dan e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

LMI merupakan lulusan AKABRI 1994 yang baru saja memperoleh kenaikan pangkat menjadi Brigadir Jenderal Polisi.
Perwira kelahiran Nusa Tenggara Barat, 22 Januari 1972, itu memiliki rekam jejak panjang di Korps Brimob, Polda Metro Jaya, Polda Bengkulu, Polda Sumatera Barat, Baharkam Polri, STIK Lemdiklat Polri, hingga Itwasda Polda Nusa Tenggara Barat.

Baca Juga  Mabes Polri Kembali Gelar Mutasi Besar 1.121 Pati dan Pamen Bergeser Posisi

Selama bertugas di Polda Metro Jaya, LMI pernah menjabat Kapolsek Metro Jagakarsa, Kapolsek Metro Kelapa Gading, Kapolsek Metro Penjaringan, dan Kapolsek Metro Setiabudi sebelum dipercaya menjadi Kapolres Dharmasraya, Polda Sumatera Barat.

Selain menjalankan tugas kepolisian, ia juga pernah dipercaya sebagai liaison officer (LO) Asian Games 2018, LO Polri untuk KPU RI, serta terlibat dalam pengamanan Pemilu di Jepang pada 2019.

LMI juga merupakan lulusan PTIK dan Sespimmen serta mengikuti berbagai pendidikan di dalam dan luar negeri, termasuk di Italia, Thailand, dan Beijing, China.

Dalam penyidikan perkara ini, Kejaksaan Agung menduga praktik korupsi tidak hanya terjadi sporadis melalui suap untuk meloloskan mitra SPPG, tetapi juga telah terstruktur melibatkan penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan barang dan penunjukan rekanan.

Penyidik mengungkap adanya dugaan penggelembungan harga sejumlah pengadaan, antara lain 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Pengadaan tersebut diduga tidak didasarkan pada kebutuhan riil pelaksanaan program sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.

Selain itu, penyidik menduga penunjukan sejumlah yayasan mitra SPPG dilakukan karena memiliki afiliasi dengan pejabat BGN meski tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra resmi.

Baca Juga  Dandim 0608 Cianjur Resmikan Jembatan Garuda, Putus Isolasi Dua Desa Perkuat Akses Ekonomi Warga

Modus yang diusut disebut berlangsung secara sistematis, mulai dari pengaturan yayasan, penunjukan perusahaan pemasok, hingga penetapan harga barang yang diduga telah memasukkan komponen fee bagi pihak tertentu.

Sebelum menetapkan LMI, Kejaksaan Agung telah lebih dahulu menetapkan enam tersangka lainnya, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing.

Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan. Penyidik mendalami aliran dana, mekanisme pengadaan barang, proses penunjukan mitra SPPG, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Hingga kini besaran kerugian keuangan negara masih dalam proses penghitungan. Penyidik juga terus memeriksa saksi, menyita dokumen, menelusuri barang bukti elektronik, dan transaksi keuangan untuk mengungkap secara utuh dugaan korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis yang merupakan salah satu program strategis nasional.

Kejaksaan Agung menegaskan penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, transparan, independen, dan berdasarkan alat bukti.

Penyidik juga membuka peluang menetapkan tersangka baru apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi program bernilai triliunan rupiah tersebut.**

Catatan Redaksi
Artikel ini dipublikasikan secara otomatis dari sumber yang terpercaya dan dapat mengalami pembaruan sesuai informasi terbaru serta klarifikasi dari pihak terkait.

Artkel Lainnya

Nasional

Peristiwa

Populer

Indeks