BERITABRANTAS.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta kepada Aipda Robig Zaenudin, anggota Polrestabes Semarang, dalam sidang terbuka pada Jumat (8/8/2025).
Ia dinyatakan terbukti menembak mati siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO, serta melukai dua rekannya, S dan A, dalam kondisi sadar tanpa pengaruh alkohol atau narkotika.
Ketua Majelis Hakim menyatakan, perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (3) dan (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Hakim menolak seluruh eksepsi dan pembelaan terdakwa, serta menguatkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang didukung hasil visum et repertum dan keterangan saksi ahli.
“Perbuatan terdakwa tidak dapat dibenarkan sebagai pembelaan terpaksa. Tidak terdapat ancaman nyata yang membahayakan nyawa atau keselamatan terdakwa saat peristiwa terjadi,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam amar putusan, dikutip antaranews.com.
Majelis hakim menilai, hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah hilangnya nyawa korban, adanya korban luka, serta dampak negatif terhadap citra institusi kepolisian.
Satu-satunya hal yang meringankan adalah status Robig sebagai kepala keluarga dengan tanggungan istri dan anak-anak.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan JPU yang sebelumnya meminta hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Namun, hakim memutuskan masa kurungan pengganti denda lebih ringan, yakni satu bulan penjara jika denda tidak dibayar.
Kasus ini bermula pada 14 November 2024, saat Robig menembakkan senjata api dinasnya ke arah korban dan dua temannya di kawasan Tlogosari, Semarang. GRO tewas di tempat, sementara dua korban lainnya mengalami luka serius. (*)