BERITABRANTAS.CO.ID — Direktorat Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Perlindungan Perempuan dan Anak (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri mengungkap praktik perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengantin pesanan yang semakin marak terjadi.
Dalam praktik ini, perempuan-perempuan asal Indonesia dijanjikan kehidupan sejahtera di luar negeri, namun justru terjebak dalam jaringan eksploitasi yang mengarah pada perbudakan, prostitusi, hingga pekerjaan ilegal.
Kanit 2 Subdit III Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri, AKBP Berry, menjelaskan bahwa modus ini dijalankan secara terstruktur dan melibatkan jaringan agen yang tersebar di berbagai wilayah.
“Modus pengantin pesanan ini melibatkan permintaan dari warga negara asing yang ingin menikah dengan perempuan Indonesia. Mereka menyediakan uang mahar puluhan juta rupiah, lalu para agen mulai mencarikan perempuan yang bersedia dinikahkan,” ujar AKBP Berry dalam keterangannya kepada media, Sabtu (2/8/2025).
Ia menambahkan, para korban mayoritas masih berusia di bawah umur dan berasal dari latar belakang ekonomi lemah. Setelah dibawa keluar negeri, mereka tidak mendapatkan hak sebagai istri, bahkan diperlakukan layaknya pembantu rumah tangga tanpa upah dan tidak diberi akses untuk berkomunikasi dengan keluarga di Tanah Air.
“Pernikahan itu hanya formalitas. Setelah sampai di negara tujuan, korban dipaksa bekerja tanpa bayaran, bahkan ada yang dijual kembali untuk praktik prostitusi atau eksploitasi lainnya,” ungkap Berry.
Bareskrim Polri menyatakan bahwa sindikat ini memiliki struktur kerja yang rapi, mulai dari perekrut, agen penghubung, hingga pelaku yang berada di luar negeri. Pihak kepolisian tengah mendalami jaringan tersebut dan menindak tegas para pelaku yang terlibat.
“Kami tidak akan mentolerir praktik seperti ini. Ini kejahatan kemanusiaan. Kami terus memperkuat kerja sama lintas negara untuk mengungkap jaringan TPPO lintas batas,” tegas Berry.
Bareskrim Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan janji pekerjaan atau pernikahan di luar negeri yang tidak jelas. Warga diminta segera melapor jika menemukan indikasi perdagangan orang di lingkungannya. (*)