Iklan Banner
spot_img

Bea Cukai Cirebon dan Satpol PP Indramayu Musnahkan 1,6 Juta Batang Rokok Ilegal

spot_img

BERITABRANTAS.CO.ID – Bea Cukai Cirebon bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indramayu berhasil menyita sebanyak 1.627.406 batang rokok ilegal sepanjang periode Januari hingga September 2025. Total nilai barang hasil sitaan tersebut mencapai Rp2,41 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp1,21 miliar.

Kepala Bea Cukai Cirebon, Abdul Rasyid, mengatakan bahwa barang-barang hasil penindakan tersebut merupakan hasil operasi bersama antara Bea Cukai dan Satpol PP Indramayu yang dibiayai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).

- Advertisement -
- Advertisement -
Iklan Beritabrantas

“Barang-barang ini merupakan hasil penindakan bersama antara Satpol PP Indramayu dengan Bea Cukai Cirebon dengan memanfaatkan DBH CHT,” ujar Rasyid di eks Gedung Wisma Haji Indramayu, Jumat (10/10/2025).

Baca Juga  Cekcok Berujung Maut, Ayah di Subang Bacok Anak Kandung Hingga Tewas

Rasyid menjelaskan, pemanfaatan DBH CHT merupakan bentuk kolaborasi nyata antara pemerintah pusat dan daerah dalam mendukung penegakan hukum di bidang cukai.

- Advertisement -

“Sinergi ini tidak hanya untuk menekan peredaran rokok ilegal, tetapi juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya mematuhi ketentuan undang-undang,” tambahnya.

Ia menilai jumlah lebih dari 1,6 juta batang rokok ilegal yang diamankan di wilayah Indramayu tergolong tinggi. Menurutnya, capaian itu merupakan hasil dari operasi gabungan yang semakin intens dilakukan bersama Satpol PP setempat. Namun demikian, Rasyid tidak menutup kemungkinan masih terdapat sejumlah lokasi yang perlu disisir kembali.

Baca Juga  Polda Jabar Bongkar Jaringan TPPO di Sukabumi, Korban Dijebak Tawaran Kerja Fiktif

“Bahkan tempat yang pernah dilakukan penindakan juga harus disisir kembali untuk mencegah pemiliknya mengulangi perbuatannya,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, dilakukan pula pemusnahan barang bukti hasil penindakan, meliputi rokok ilegal sebanyak 1,6 juta batang yang dimusnahkan melalui pembakaran dan pencacahan menggunakan mesin penggiling.

Selain itu, turut dimusnahkan 10.053 botol minuman keras serta 310 liter tuak dengan cara dilindas menggunakan alat berat.

Kepala Satpol PP Indramayu, Teguh Budiarso, menyatakan dukungan penuh terhadap upaya pemberantasan rokok ilegal dan minuman keras di daerahnya.

“Rokok memang tidak sehat, tapi rokok ilegal lebih berbahaya karena tidak memiliki standar produksi yang diawasi. Selain itu, jelas merugikan negara dari sisi pajak,” kata Teguh.

Baca Juga  Fakta Pembunuhan Karyawati Alfamart, Pelaku Setubuhi Jasad Korban Sebelum Dibuang ke Citarum

Menurut Teguh, pemberantasan rokok ilegal menjadi bagian penting dari upaya menjaga ketertiban dan melindungi masyarakat dari produk berisiko tinggi terhadap kesehatan. (*)

Editor: Zein AF

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis berdasarkan sumber yang dapat dipercaya. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi beritabrantas.co.id dan dapat mengalami pembaruan sesuai perkembangan informasi terbaru maupun klarifikasi dari pihak terkait.
spot_img

Berita Lainnya

TRENDING

Divpropam Polri Periksa Anggota Brimob Polda Jabar yang Diduga Selingkuh

BERITABRANTAS.CO.ID – Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri memastikan tengah memeriksa seorang anggota Brimob Polda Jawa Barat yang diduga terlibat perselingkuhan. Kasus ini menjadi...

ARTIKEL POPULER

HUKUM

Aipda Robig Zaenudin Divonis 15 Tahun Penjara atas Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang

BERITABRANTAS.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta kepada Aipda Robig Zaenudin, anggota Polrestabes Semarang,...
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Top News

spot_img

POLRI

spot_img

TNI

PEMERINTAHAN

PERISTIWA

KRIMINAL

INVESTIGASI

INDEKS

Popup Gambar