BERITABRANTAS.CO.ID – Bea Cukai Cirebon bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indramayu berhasil menyita sebanyak 1.627.406 batang rokok ilegal sepanjang periode Januari hingga September 2025. Total nilai barang hasil sitaan tersebut mencapai Rp2,41 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp1,21 miliar.
Kepala Bea Cukai Cirebon, Abdul Rasyid, mengatakan bahwa barang-barang hasil penindakan tersebut merupakan hasil operasi bersama antara Bea Cukai dan Satpol PP Indramayu yang dibiayai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).
“Barang-barang ini merupakan hasil penindakan bersama antara Satpol PP Indramayu dengan Bea Cukai Cirebon dengan memanfaatkan DBH CHT,” ujar Rasyid di eks Gedung Wisma Haji Indramayu, Jumat (10/10/2025).
Rasyid menjelaskan, pemanfaatan DBH CHT merupakan bentuk kolaborasi nyata antara pemerintah pusat dan daerah dalam mendukung penegakan hukum di bidang cukai.
“Sinergi ini tidak hanya untuk menekan peredaran rokok ilegal, tetapi juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya mematuhi ketentuan undang-undang,” tambahnya.
Ia menilai jumlah lebih dari 1,6 juta batang rokok ilegal yang diamankan di wilayah Indramayu tergolong tinggi. Menurutnya, capaian itu merupakan hasil dari operasi gabungan yang semakin intens dilakukan bersama Satpol PP setempat. Namun demikian, Rasyid tidak menutup kemungkinan masih terdapat sejumlah lokasi yang perlu disisir kembali.
“Bahkan tempat yang pernah dilakukan penindakan juga harus disisir kembali untuk mencegah pemiliknya mengulangi perbuatannya,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, dilakukan pula pemusnahan barang bukti hasil penindakan, meliputi rokok ilegal sebanyak 1,6 juta batang yang dimusnahkan melalui pembakaran dan pencacahan menggunakan mesin penggiling.
Selain itu, turut dimusnahkan 10.053 botol minuman keras serta 310 liter tuak dengan cara dilindas menggunakan alat berat.
Kepala Satpol PP Indramayu, Teguh Budiarso, menyatakan dukungan penuh terhadap upaya pemberantasan rokok ilegal dan minuman keras di daerahnya.
“Rokok memang tidak sehat, tapi rokok ilegal lebih berbahaya karena tidak memiliki standar produksi yang diawasi. Selain itu, jelas merugikan negara dari sisi pajak,” kata Teguh.
Menurut Teguh, pemberantasan rokok ilegal menjadi bagian penting dari upaya menjaga ketertiban dan melindungi masyarakat dari produk berisiko tinggi terhadap kesehatan. (*)
Editor: Zein AF