KARAWANG, BERITABRANTAS.co.id – Rumah debitur salah satu BPR di Dusun Bayur Lor RT 008 RW 003 Desa Bayur Lor Kecamatan Cilamaya Kulon Kabupaten Karawang tampak penuh coretan pilok berwarna merah. Coretan memenuhi bagian depan rumah seperti dinding, lantai, pintu, kaca jendela dan bagian lainnya. Aksi coret-coret yang dilakukan PT BPR Kredit Mandiri Indonesia dilakukan saat pemilik rumah tidak ada di rumah.
Kalimat dalam coretan berukuran cukup besar itu diantaranya, “DIJUAL LELANG PT BPR KM”, “BAYAR UTANG”, “HUTANG BAYAR”. Diduga, coretan-coretan itu dilakukan oleh pegawai PT BPR Kredit Mandiri Indonesia itu menyangkut persoalan angsuran dari pemilik rumah yang belum dibayar.
Sodikin (52), si pemilik rumah mengakui bahwa dirinya memiliki tunggakan angsuran kepada PT BPR Kredit Mandiri Cabang Kosambi yang beralamat di Jl. Raya Kosambi Wates Desa Pancawati Kecamatan Klari Kabupaten Karawang.
Namun, menurut Sodikin, pembayaran angsuran yang menunggak itu bukan lantaran dirinya tidak mau membayar angsuran sebagai kewajibannya sebagai debitur. Menurutnya, keterlambatan pembayaran karena kekecewaan dirinya terkait permasalahan titipan angsuran senilai Rp 3,5juta yang sampai saat ini belum jelas masuk kemana.
“Saya bukan ada niat untuk menunggak, tapi saya minta kejelasan dulu dari pihak bank BPR soal uang titipan saya tiga juta setengah yang saya titipkan ke bagian kolektor. Tapi setelah saya cek ke kantor BPR Kredit Mandiri, ternyata uang tersebut tidak masuk ke kantor. Saya menduga uang tersebut dipakai oleh kolekternya,” ujar Sodikin kepada beritabrantas.co.id, Sabtu (13/7/2024).
Menurut dia, pihak BPR Kredit Mandiri Indonesia seolah lepas tangan atas persoalan uang yang seharusnya untuk titipan angsuran namun diduga digelapkan oleh oknum pegawainya.
“Saya sudah ke kantor BPR Kredit mandiri Indonesia, tapi orang kantornya bilang tidak ada uang titipan angsuran saya yang masuk. Lalu saya diminta menanyakan ke bagian lapangan,” jelasnya.
Namun, keterangan yang ia dapat dari bagian lapangan PT BPR Kredit Mandiri Indonesia sangat mengecewakan. Uang itu ternyata belum diserahkan oleh petugas kolektor ke kantornya.
Atas permasalahan itu, dirinya kecewa dengan tidak membayar angsuran sebelum ada kejelasan terkait uang yang ia titipkan ke bagian kolektor.
“Kata pegawainya yang bernama Beri, uang itu diserahkan ke kolektor yang namanya Edi. Namun sampai sekarang Edi belum bisa ditemui untuk saya minta kejelasan,” ujar Sodikin.
Atas kejadian ini, Titin (49), istri Sodikin mengalami trauma karena merasa tertekan atas tindakan yang PT BPR Kredit Mandiri Indonesia yang mencoret-coret rumahnya.
‘Istri saya sampai syok dan trauma, malah tidur saja sampai di bekalang rumah,” kata Sodikin.
Tidak hanya itu, BPR Kredit Mandiri Indonesia juga melakukan lelang atas rumahnya ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKLN). Hal itulah yang membuat Sodikin dan istrinya makin tertekan dan melawan secara hukum terhadap PT BPR Kredit Mandiri Indonesia.
Melalui kuasa hukumnya, Sodikin akan menggugat proses lelang yang dilakukan PT BPR Kredit Mandiri Indonesia karena dinilai tidak melalui prosedur aturan hukum yang berlaku.
Kuasa hukum Sodikin, Endri Mulyono, S.H., mengatakan bahwa kliennya mendapat tekanan secara psikologis. Untuk itu, dia akan membela kliennya hak kliennya untuk memperoleh keadilan terutama soal lelang obyek jaminan yang dinilai tidak wajar.
“Kami akan menggugat proses lelang atas rumah klien kami, karena penetapan nilai lelang kami anggap melawan hukum dimana nilai lelang tidak sesuai dengan nilai obyek jaminan,” ujar Endri Mulyono. (RUD)
Berita Berantas paling oke