Iklan Banner
spot_img

Bupati Pati Bantah Tudingan Tantang Rakyat Terkait Kenaikan PBB-P2

spot_img

BERITABRANTAS.CO.ID — Bupati Pati, Sudewo, membantah tudingan bahwa dirinya menantang rakyat terkait aksi unjuk rasa menolak kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Pernyataan klarifikasi itu disampaikan Sudewo melalui sebuah video singkat yang diunggah dan beredar di sejumlah platform media sosial pada Rabu (7/8/2025).

- Advertisement -
- Advertisement -
Iklan Beritabrantas

Dalam video tersebut, ia menepis anggapan bahwa pernyataannya soal kesiapan menghadapi demonstrasi 50 ribu orang merupakan bentuk arogansi.

“Saya tidak menantang rakyat. Masa rakyat saya saya tantang?” ujar Sudewo dalam video tersebut.

- Advertisement -

Ia menjelaskan bahwa pernyataan yang disampaikan sebelumnya bertujuan menegaskan bahwa kebijakan menaikkan PBB-P2 sudah melalui proses pertimbangan matang dan tidak akan diubah karena dinilai penting bagi pembangunan daerah.

Baca Juga  Bekasi Ingin Belajar dari Subang Mengatasi Bentrok Suku

“Saya hanya menegaskan bahwa keputusan saya terhadap hal ini sudah bulat, sudah tepat demi pembangunan pada rakyat,” ucapnya.

Sudewo juga menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak menyampaikan aspirasi dalam bentuk apapun, termasuk melalui aksi demonstrasi maupun penggalangan dana.

“Kalau mau demo silakan, mau penggalangan dana silakan,” tambahnya.

Sebelumnya, Sudewo mendapat kritik dari sejumlah pihak setelah cuplikan video pernyataannya yang menyebut siap menghadapi demo 50 ribu orang dianggap publik sebagai sikap arogan. Klarifikasi ini dinilai sebagai upaya meredam polemik dan mengembalikan fokus pada substansi kebijakan pemerintah daerah. (*)

spot_img

Berita Lainnya

TRENDING

Tuntut Keadilan, Ayah Prada Lucky Luapkan Duka dan Amarah: Hukum Mati Pelaku

BERITABRANTAS.CO.ID — Seorang prajurit TNI AD, Prada Lucky Chepril Saputra Namo, dilaporkan meninggal dunia setelah diduga mengalami penganiayaan oleh seniornya di lingkungan Batalyon Teritorial...

ARTIKEL POPULER

HUKUM

Aipda Robig Zaenudin Divonis 15 Tahun Penjara atas Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang

BERITABRANTAS.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta kepada Aipda Robig Zaenudin, anggota Polrestabes Semarang,...
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Top News

spot_img

POLRI

spot_img

TNI

PEMERINTAHAN

PERISTIWA

KRIMINAL

INVESTIGASI

INDEKS

Popup Gambar