BERITABRANTAS.CO.ID — Bupati Pati, Sudewo, akhirnya memberikan pernyataan resmi menyusul kericuhan antara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan massa aksi penolak kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang terjadi di kawasan Alun-alun Pati, Selasa (5/8).
Insiden tersebut viral di media sosial setelah Satpol PP membubarkan posko penggalangan dana yang didirikan oleh aliansi masyarakat.
Sudewo menjelaskan, langkah penertiban dilakukan dalam rangka persiapan prosesi Kirab Boyongan yang akan digelar pada Kamis (7/8) sebagai bagian dari rangkaian Hari Jadi Kabupaten Pati.
“Satpol PP hanya menjalankan tugas menjaga ketertiban menjelang pelaksanaan kirab boyongan dari Pondok Kemiri ke Pendopo Kabupaten. Sesuai peraturan daerah, lokasi tersebut memang tidak diperbolehkan untuk kegiatan seperti itu,” kata Sudewo di sela kegiatan penyerahan bantuan modal kepada pelaku usaha di Pati, Selasa (6/8).
Meski demikian, Bupati menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak melarang masyarakat menyampaikan aspirasi atau menggalang donasi, selama dilakukan secara tertib dan tidak melanggar aturan.
“Mengumpulkan dana silakan, menyampaikan pendapat juga silakan. Asalkan tertib dan tidak anarkis. Kritik dan masukan saya dengar. Niat saya tulus membangun Kabupaten Pati,” ujarnya.
Diketahui, kericuhan terjadi setelah Satpol PP sempat berdialog dengan massa aksi. Namun, suasana memanas hingga terjadi adu mulut yang berujung pada pembubaran paksa.
Massa mengecam tindakan aparat yang membawa serta hasil donasi, memicu aksi spontan berupa pendudukan truk Satpol PP dan pelemparan kardus ke jalan..Ketegangan semakin meningkat saat Plt Sekda Pati, Riyoso, turun langsung ke lokasi kejadian.
Aksi penolakan ini dipicu oleh kebijakan Pemerintah Kabupaten Pati yang menaikkan tarif PBB-P2 hingga sekitar 250 persen.
Dalam keterangan resminya, Sudewo menyebut kebijakan tersebut merupakan hasil koordinasi bersama para camat dan Paguyuban Kepala Desa (PASOPATI), mengingat tarif PBB di Pati tidak mengalami penyesuaian selama 14 tahun terakhir.
“Kami sudah berkoordinasi dengan para camat dan PASOPATI. Kenaikan sebesar 250 persen ini merupakan hasil kesepakatan bersama,” ungkapnya melalui laman resmi Humas Kabupaten Pati, Senin (5/8).
Kebijakan tersebut memicu protes luas dari masyarakat, terutama dari kalangan petani dan pemilik lahan di pedesaan yang merasa terbebani dengan lonjakan pajak secara drastis. (*)