Iklan Banner
spot_img

Camat Tanjungsiang Fasilitasi Penyaluran Bantuan Beras bagi KPM PKH dan BPNT

spot_img

BERITABRANTAS.CO.ID — Pemerintah Kecamatan Tanjungsiang memfasilitasi penyaluran bantuan sosial berupa beras kepada keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Penyaluran dilakukan di kantor Kecamatan Tanjungsiang, Kabupaten Subang.

Camat Tanjungsiang, Rano Syaeful Sudirman, S.STP, menjelaskan bahwa bantuan beras tersebut merupakan program pemerintah pusat yang disalurkan melalui Perum Bulog. Setiap KPM menerima 20 kilogram beras, yang merupakan akumulasi bantuan untuk dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025.

- Advertisement -
- Advertisement -
Iklan Beritabrantas

“Bantuan ini berasal dari pemerintah pusat melalui Perum Bulog. Totalnya 20 kilogram per keluarga, untuk dua bulan sekaligus,” ujar Rano.

Namun demikian, tidak semua warga menerima bantuan ini. Pemerintah hanya menetapkan KPM dari program PKH dan BPNT sebagai penerima.

- Advertisement -

Data penerima bantuan disesuaikan dengan daftar resmi yang telah diverifikasi.
Petugas penyaluran di lokasi menyebutkan bahwa bantuan disalurkan ke 10 desa di wilayah Kecamatan Tanjungsiang, yang sebagian besar warganya tercatat sebagai penerima PKH atau BPNT.

“Memang datanya diambil dari penerima PKH dan BPNT yang sudah ada. Kami hanya membantu menyalurkan,” jelas petugas di lokasi.

Salah satu penerima manfaat, Cecep, warga Kampung Ciberem, Desa Tanjungsiang, mengaku bersyukur atas bantuan yang diterimanya.

“Alhamdulillah, kami merasa sangat terbantu. Harga beras sekarang naik, dan bantuan ini bisa mencukupi kebutuhan keluarga selama satu sampai dua minggu,” ungkap Cecep.

Bantuan ini juga melengkapi bantuan PKH dan BPNT tahap kedua, termasuk bantuan tunai senilai Rp400.000 yang sebelumnya telah dicairkan. Bagi warga yang belum tercatat sebagai penerima, pihak pemerintah kecamatan menyatakan akan melakukan pendataan ulang untuk penyaluran bantuan tahap berikutnya. (*)

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis berdasarkan sumber yang dapat dipercaya. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi beritabrantas.co.id dan dapat mengalami pembaruan sesuai perkembangan informasi terbaru maupun klarifikasi dari pihak terkait.
spot_img

Berita Lainnya

TRENDING

Divpropam Polri Periksa Anggota Brimob Polda Jabar yang Diduga Selingkuh

BERITABRANTAS.CO.ID – Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri memastikan tengah memeriksa seorang anggota Brimob Polda Jawa Barat yang diduga terlibat perselingkuhan. Kasus ini menjadi...

ARTIKEL POPULER

HUKUM

Aipda Robig Zaenudin Divonis 15 Tahun Penjara atas Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang

BERITABRANTAS.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta kepada Aipda Robig Zaenudin, anggota Polrestabes Semarang,...
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Top News

spot_img

POLRI

spot_img

TNI

PEMERINTAHAN

PERISTIWA

KRIMINAL

INVESTIGASI

INDEKS

Popup Gambar