Sukmaji (67), seorang pensiunan ASN, didampingi oleh kuasa hukumnya, Nia Rohania, S.H. dari LBH Suryakencana. Ia diduga menjadi korban kredit fiktif yang melibatkan PT Samida, salah satu agensi Bank Capital. (Foto: beritabrantas.co.id/Firman Soemarna Atmadja)

CIANJUR, BERITABRANTAS.CO.ID – Seorang pensiunan aparatur sipil negara (ASN) di Cianjur, Sukmaji (67), terjerat skema kredit bermasalah yang melibatkan pihak ketiga, PT Samida, dan Bank Capital.

Dugaan kelalaian pengawasan dari pihak bank membuka celah terjadinya manipulasi dokumen dan penyaluran dana yang merugikan korban hingga kehilangan penghasilan pensiun selama tiga bulan berturut-turut.

Kasus ini bermula saat Sukmaji dijanjikan pinjaman dengan nilai lebih tinggi dari kredit sebelumnya di Bank BTPN. Proses pengajuan dilakukan melalui agen dari PT Samida yang mengklaim bekerja sama dengan Bank Capital.

Tanpa keterlibatan aktif dari korban, seluruh proses administratif, mulai dari pembukaan rekening, pembuatan ATM, hingga pencairan dana ditangani sepihak oleh agen.

Dokumen pinjaman yang seharusnya ditandatangani kedua belah pihak, ternyata hanya ditandatangani oleh Sukmaji. Dokumen tersebut bahkan baru dikirimkan melalui WhatsApp tiga bulan setelah pencairan.

Tidak adanya tanda tangan pejabat Bank Capital menimbulkan dugaan kuat pelanggaran terhadap Pasal 1320 dan Pasal 1313 KUH Perdata terkait sahnya suatu perjanjian.

Lebih mencengangkan, gaji pensiun Sukmaji tak pernah diterimanya sejak pencairan dana. Setelah melakukan pelacakan, terungkap bahwa dana tersebut diduga ditarik oleh oknum marketing yang bekerja sama dengan PT Samida dan Bank Capital. Korban tidak pernah memegang buku tabungan maupun kartu ATM atas nama rekening tersebut.

Kondisi korban semakin memburuk ketika diketahui bahwa cicilan kredit yang dibebankan kepadanya melebihi jumlah gaji pensiun. Sukmaji pun harus menutupi kekurangan pembayaran setiap bulannya dari dana pribadi.

“Sistem ini cacat sejak awal. Bank Capital tidak bisa hanya bersembunyi di balik dalih peran agen pihak ketiga. Tanggung jawab hukum dan moral tetap berada di pihak pemberi pinjaman,” kata kuasa hukum korban, Nia Rohania, S.H. dari LBH Suryakencana didampingi Aristiawan, S.H. dari LBH PPAD Cianjur.

Korban telah melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan kepada Polres Cianjur serta mengajukan permohonan pembatalan perjanjian kredit ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Upaya klarifikasi juga telah dilakukan kepada Bank Capital dan PT Samida, namun hingga berita ini diturunkan, keduanya belum menunjukkan itikad baik. Kuasa hukum korban mendesak adanya audit menyeluruh terhadap seluruh praktik penyaluran kredit oleh Bank Capital melalui agen eksternal.

“Kami minta pertanggungjawaban penuh atas kerugian klien kami, serta evaluasi menyeluruh terhadap sistem kemitraan yang membahayakan nasabah,” tegasnya.

Kasus ini menjadi preseden buruk bagi industri keuangan dan memperlihatkan bagaimana pengawasan yang longgar dapat berdampak langsung pada kelompok rentan seperti pensiunan.

Reporter: Firman Soemarna Atmadja

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini