KARAWANG, BERITABRANTAS.co.id – Asisten Perhutani Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Pangkalan mendapat sorotan atas dugaan adanya aktivitas penjualan kayu jati milik Perhutani yang menggunakan dokumen SPPT milik warga.
Informasi yang dihimpun beritabrantas.co.id, kayu jati hasil penebangan di hutan milik Perhutani itu dijual ke daerah Jepara yang merupakan sentra produsen furniture kayu jati.
Komunitas warga pecinta hutan, Salim, menduga adanya permainan dari oknum pegawai Perhutani yang memanfaatkan hasil hutan milik Perhutani untuk kepentingan pribadi.
“Kami dapat informasi, adanya penjualan kayu jati milik Perhutani yang dijual menggunakan dokumen SPTT milik warga, bukan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Perhutani,” ujar Salim, Senin (9/9/2024).
Kecurigaan Salim diperkuat dengan aktivitas penjualan kayu jati milik Perhutani wilayah KPH Pangkalan yang kerap dilakukan pada malam hari.
“Kami curiga aktivitas penjualan kayu jati pada malam hari untuk menghindari pengawasan dari pihak berwenang,” katanya.
Sementara itu, Asisten Perhutani Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Pangkalan, Mulyana, membantah dugaan adanya penjualan kayu jati milik Perhutani di wilayahnya yang menggunakan dokumen SPPT.
“Tidak, tidak benar itu. Penjualan kayu jati Perhutani itu pake dokumen resmi, dilakukan KBM, uangnya masuk ke rekening KBM,” ujarnya melalui sambungan telepon, Selasa (10/9/2024).
Saat disinggung soal adanya dugaan dokumen kepemilikan kayu jati yang hanya melampirkan SPPT, Mulyana enggan menjawab. Dia malah memberikan handphone yang sedang digunakan kepada seorang tim penguji Perhutani.
“Coba tanyakan langsung ke tim penguji, ini orangnya ada di sebelah saya,” katanya seolah enggan menjawab pertanyaan beritabrantas.co.id.
Tim penguji Perhutani, Haryanto menjelaskan bahwa penjualan kayu jati milik Perhutani dilakukan secara online. Menurut dia, penjualan kayu jati milik Perhutani dilengkapi dokumen resmi yang dikeluarkan Perhutani.
“Jadi tidak mungkin menggunakan dokumen yang tidak resmi. Karena transaksi penjualan kayu jati Perhutani dilakukan oleh KBM, dan uang hasil penjualan langsung ditransfer ke rekening resmi Perhutani,” jelasHaryanto.
Haryanto menambahkan, proses pambayaran atas penjualan kayu jati melalui invoice yang mencantumkan jumlah kubikasi dan nominal tagihan yang harus dibayar.
Saat disinggung soal aktivitas pengiriman penjualan kayu jati Perhutani yang dilakukan malam hari, Haryanto berdalih bahwa itu masalah teknis menyesuaikan dengan ketersediaan kendaraan.
“Soal pengiriman malam hari, ini menyangkut ketersediaan kendaraan pengangkut dan kesiapan sopir, kadang harus menunggu sampai jam 8 malam,” kata Haryanto berdalih. (SZ)