BERITABRANTAS.co.id – Jafar, warga Dusun Sukamanah Desa Telukjambe Kecamatan Telukjambe Timur Kabupaten Karawang mengaku syok saat diminta membayar tagihan susulan karena dianggap melebihi KWh maksimal pemakaian listrik di rumahnya.
“Saya setiap bulan bayar listrik, tiba-tiba datang orang PLN, delapan orang bertemu anak saya, karena saya dan istri sedang keluar rumah,” kata Jafar.
Menurut Jafar, kedatangan orang PLN ke rumahnya setelah peristiwa yang dialaminnya menjadi konsumsi pemberitaan di media. Jafar merasa heran dengan adanya tagihan susulan yang mengatasnamakan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).
Dalam surat PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Karawang Kota tanggal 4 September 2024, Jafar diminta untuk menyelesaikan tagihan susulan. Surat tanpa nomor itu mencantumkan perihal Panggilan Kedua.
“Saya diminta bayar tagihan susulan Rp 1.250.000. Saya kaget dasarnya apa harus bayar tagihan susulan sementara setiap bulan saya selalu bayar listrik. Malah orang PLN bilang kalau saya tidak bayar maka akan didenda puluhan juta,” ujarnya.
Jafar menambahkan, pelanggan PLN yang diminta membayar tagihan susulan bukan hanya dirinya. Dia menyebut sekira 3.000 pelanggan PLN lainnya juga diminta membayar tagihan susulan.
“Selain saya, banyak warga lain juga mengalami hal sama. Bayangkan bila per orang diminta satu juta rupiah saja, kalau tiga ribu pelanggan berarti tagihan susulan yang diminta PLN sekitar tiga milyar,” jelas Jafar.
Praktisi hukum dan aktivis Lembaga Perlindungan Konsumen, Wira Andika, SH menilai PLN ULP Karawang Kota telah melakukan tindakan gegabah terhadap pelanggan PLN.
“Kalau pelanggan PLN yang dianggap melebihi pemakaian listrik hanya satu atau dua orang mungkin bisa dimaklumi, bisa jadi itu kesalahan teknis atau ada instalasi yang rusak. Tapi kalau sudah jumlahnya ribuan pelanggan, itu soal lain. Ini pasti ada yang salah dengan PLN. Ini sudah masuk kategori pungutan liar karena tidak ada penjelasan ke pelanggan PLN,” kata Wira.
Wira berpendapat, seharusnya PLN punya mekanisne dengan memberi peringatan terlebih dahulu ke konsumen bilamana ada tagihan yang harus diselesaikan oleh konsumen, baik itu tagihan pemakaian listrik bulanan, tagihan susulan karena kelainan pengukuran atau tagihan susulan karena adanya Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik atau P2TL.
Wira menduga, penertiban P2TL yang dilakukan PLN ULP Karawang Kota tidak melalui prosedur sebagaimana mestinya. Menurut dia, PLN ULP Karawang telah bertindak semena-mena terhadap pelanggannya.
“Kalau melihat suratnya itu tanpa nomor, berarti itu bukan surat dinas. Apakah surat itu terregistrasi atau surat bodong, atau jangan-jangan itu ulah oknum PLN yang mencoba melakukan pungli terhadap pelanggan PLN,” ujarnya seraya memperlihatkan surat PLN ULP Karawag Kota yang ditandatangani Djulianto sebagai manager.
Di tempat terpisah, Ketua Forum Konsultasi dan Bantuan Hukum (FKBH) FKPPI Karawang, Agus Sanusi, berreaksi keras atas cara-cara PLN ULP Karawang Kota terhadap konsumen.
“Kedatangan delapan orang ke rumah Jafar merupakan tindakan intimidasi. Apalagi dengan ancaman bila tidak membayar akan didenda puluhan juta dan disampaikan secara lisan. Apakah ini cara-cara pegawai perusahaan milik negara?” ujarnya.
Agus menambahkan, perilaku oknum pegawai PLN ULP Karawang Kota membuat PT PLN (Persero) bercitra buruk di tengah masyarakat.
“Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik atau P2TL itu ada aturannya. Kedatangan petugas PLN harus didampingi pemilik rumah. Petugas PLN juga harus mengenakan tanda pengenal dan tidak perlu bersikap arogan terhadap pelanggan,” paparnya.
Agus meminta PLN ULP Karawang dilakukan audit kinerja terkait dengan perilaku pegawainya.
“Saya mempertanyakan profesionalisme pegawai PLN ULP Karawang Kota, apakah petugas P2TL membawa surat tugas atau tidak, apakah datang ke rumah konsumen didampingi pemilik rumah, dan apakah berita acara saat pemeriksaan ditandatangani konsumen. Ini harus dijelaskan supaya tidak membodohi konsumen,” ujar Agus.
Atas cara-cara yang dilakukan PLN ULP Karawang Kota, Agus menyebut ada kesewenang-wenangan pihak PLN terhadap pelanggannya.
“Ini jelas di luar cara-cara perusahaan berlabel BUMN. Bila memang itu sudah jadi habbit dan cara kerja PLN ULP Karawang Kota, dengan meminta konsumen membayar tagihan susulan atas nama P2TL, ini adalah modus untuk melakukan pungutan liar alias pungli,” puangkasnya.
Sementara itu, Humas PLN Karawang, Yani mengatakan, pihaknya sudah menginformasikan terkait adanya pelanggan yang mempertanyakan tentang tagihan susulan ke bidang terkait di PLN. Terkait kedatangan delapan orang ke rumah pelanggan, Yani tidak bisa berkomentar banyak. Yani akan memfasilitasi pertemuan wawancara antara media dengan bidang terkait di PLN terkait tagihan susulan di UPL Karawang Kota. “Senin kami atur agendakan pertemuan,” tutur Yani. (TGH/SZ)