KARAWANG, BERITABRANTAS.CO.ID – Warga pelanggan PLN dikejutkan dengan munculnya surat panggilan, dan diminta bayar tagihan susulan R1/450 Va sebesar Rp 1.250.000 per pelanggan. Warga mengaku bingung dengan adanya tagihan susulan, sebab merasa memakai listrik sesuai voltase dan tertib membayar tagihan listrik setiap bulannya. 

Jafar, warga Dusun Sukamanah, Desa Telukjambe, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang mengaku bingung dengan datangnya surat terabeut. Apalagi, dalam surat itu tercatat surat yang kedua dikirim ke Jafar, padahal, surat pertama tidak pernah diterima olehnya dan juga anggota keluarga lainnya di rumahnya. 

Jafar mempertanyakan kelebihan tagihan susulan yang ditagihkan kepadanya. Jafar bertanya-tanya, berapa banyak beban listrik yang telah digunakan sehingga menjadi tagihan susulan, diluar dari beban listtik yang digunakan olehnya dan dibayar setiap bulannya. Apalagi, tagihan susulan itu mencapai Rp 1.250.000. 

“Kondisi sekarang yang daya beli masyarakat rendah, penghasilan kami yang pas-pasan, ini tiba-tiba ditagih dengan nominal satu juta lebih. Sangat membebankan, dan kami tidak tahu kenapa ini bisa terjadi, dan berapa banyak beban listrik yang kami pakai sehingga menjadi tagihan susulan,” tutur Jafar. 

Dalam surat yang diterima Fajar, surat tersebut tidak terdapat nomor surat, dengan tanggal 04 September 2024. Surat itu berisi soal pelaksanaan Pemeriksaan Penertiban Tenaga Listrik (P2TL), yang kemudian dilaporkan terjadi KWH maksimal pemakaian melebihi batas daya kontrak, atau mempengaruhi alat APP dan segel tidak lengkap. Surat itu juga tercatat ada tagihan yang harus dibayar pelanggan R1/450 Va untuk membayar Rp 1.250.000, dan harus dibayarkan dalam kurun waktu tiga hari sejak tanggal terbit, dan jika tidak akan dibebankan pada tagihan listrik di bulan selanjutnya. 

Sementara itu, Humas PLN Karawang, Yani saat dihubungi melalui pesan belun menanggapi permohonan perimbangan berita dari wartawan. Kabarnya, tagihan susulan P2TL di ULP Karawang Kota menyasar kepada 3.000 pelanggan, dan PLN akan mendapat uang tagihan susulan sebanyak Rp 3.750.000.000. 

(Teguh Purwahandaka)

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini