BERITABRANTAS.CO.ID – DPR RI secara resmi menyetujui permintaan pertimbangan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto bersama 1.116 warga lainnya.
Keputusan tersebut diumumkan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis malam (31/7/2025).
Dasco menjelaskan bahwa persetujuan ini merupakan hasil rapat konsultasi antara DPR RI dan pemerintah, yang melibatkan pimpinan serta seluruh fraksi di parlemen.
“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/PRES/07/2025 tertanggal 30 Juli 2025, terkait pemberian abolisi kepada Saudara Tom Lembong,” ujar Dasco yang juga merupakan politisi Fraksi Partai Gerindra.
Selain itu, lanjutnya, DPR juga menyetujui Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 mengenai pemberian amnesti kepada 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto. Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen negara dalam merawat semangat persatuan nasional, terlebih menjelang peringatan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa pemberian amnesti dilakukan melalui proses verifikasi dan uji publik yang ketat.
Dari sekitar 44 ribu usulan yang diterima, hanya 1.116 orang yang memenuhi syarat pada tahap pertama. Tahap kedua akan menyusul dengan jumlah sekitar 1.668 orang.
“Presiden sejak awal menekankan pentingnya merangkul semua pihak demi semangat kebangsaan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pertimbangan utama dalam pemberian abolisi dan amnesti adalah menjaga persatuan nasional, khususnya dalam menangani kasus-kasus penghinaan terhadap presiden serta makar tanpa senjata. (*)