KARAWANG, BERITABRANTAS.co.id – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang gencar mensosialisasikan penerapan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) kepada para camat, kepala desa dan masyarakat.
Sosialisasi bertujuan agar masyarakat lebih tahu secara rinci menyangkut proses pengajuannya. Diharapkan juga, para peserta bisa meneruskan informasi yang diterima kepada masyarakat di wilayahnya.
Kepala Bidang Penataan Bangunan Dinas PUPR Karawang, Andri Yulianto ST mengatakan, sosialisasi ini digelar sebagai upaya mendorong investasi sekaligus memberikan pelayanan yang mudah serta cepat kepada masyarakat, menyusul adanya regulasi baru terkait persetujuan mendirikan bangunan secara online melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
“Sosialisasi ini sebagai upaya percepatan informasi, tujuannya untuk meningkatkan jumlah pemohon persetujuan PBG dan SLF, sehingga akan berdampak pada penambahan Pajak Asli Daerah (PAD), ” kata Andri, Selasa (16/7/2024).
Andri menambahkan, pemerintah berkomitmen memberikan kemudahan bagi para investor yang ingin berinvestasi. Pendapatan asli daerah (PAD) tidak bisa meningkat secara siginifikan kalau investasi lambat atau tidak ada sama sekali.
Pihaknya berharap, bagi masyarakat dan pelaku usaha di Karawang agar tertib regulasi aturan dan melengkapi gedung dan bangunan dengan PBG dan SLF.
“Sosualisasi ini sudah kami sampaikan kepada para kepala desa di 20 kecamatan di Karawang, dalam waktu dekat nanti akan kami gelar sosialisasi serupa kepada para kepala desa di 10 kecamatan lainnya. Target kami seluruh kepala desa di 30 kecamatan yang ada di Karawang akan mendapat sosialisasi PBG dan SLF ini,” kata Andri kepada beritabrantas.co.id.
Menurut Andri, kesadaran perusahaan berkala besar dalam pelegkapan PBG dan SLF cukup baik d Karawang. Namun bagi pelaku usaha skala menengah, kesadarannya masih dikategorikan minim.
Pihaknya menargetkan agar seluruh pelaku usaha baik milik perseorangan atau perusahaan tertib aturan tentang PBG dan SLF. (TGH)