BERITABRANTAS.CO.ID – Aktivitas industri di Kabupaten Karawang kembali menjadi sorotan publik menyusul munculnya dugaan pencemaran sungai yang dikaitkan dengan operasional Pindo Deli 4. Isu ini mencuat di tengah ingatan masyarakat terhadap kasus serupa yang sebelumnya melibatkan Pindo Deli 2.
Beberapa waktu lalu, Pindo Deli 2 diketahui pernah dikenai sanksi denda sebesar Rp3 miliar terkait dugaan pencemaran lingkungan dan insiden kebocoran gas.
Namun demikian, hingga kini masih muncul pertanyaan dari masyarakat mengenai transparansi penggunaan dana denda tersebut serta dampaknya terhadap pemulihan lingkungan.
Munculnya kembali dugaan pencemaran oleh Pindo Deli 4 memicu pertanyaan publik terkait efektivitas penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan.
“Jika sebelumnya sudah dikenai denda miliaran rupiah, mengapa kejadian serupa masih dapat terulang?” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya.
Selain itu, warga juga menyoroti kemungkinan bahwa sanksi yang dijatuhkan selama ini hanya bersifat administratif dan belum memberikan efek jera yang signifikan. Pengawasan terhadap aktivitas perusahaan pun dinilai perlu dievaluasi agar berjalan lebih optimal.
Sejumlah pihak mendesak instansi terkait untuk segera melakukan investigasi menyeluruh atas dugaan pencemaran tersebut. Transparansi dalam penanganan kasus, termasuk terkait pengelolaan dana hasil denda, dinilai penting guna menjaga kepercayaan publik.
Pengamat lingkungan menilai penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan komprehensif, tidak hanya berhenti pada pemberian sanksi denda, tetapi juga disertai evaluasi terhadap operasional perusahaan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak perusahaan maupun instansi berwenang terkait dugaan pencemaran sungai yang dikaitkan dengan operasional Pindo Deli 4.
SZ





