Rabu, April 1, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

spot_img

Berita Pilihan

Dugaan Tekanan terhadap Pers, Lurah di Karawang Disorot Usai Insiden Konfirmasi DBD

spot_img

BERITABRANTAS.CO.ID – Upaya konfirmasi kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) di Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, memicu polemik serius. Seorang wartawan mengaku mendapat perlakuan intimidatif saat menjalankan tugas jurnalistik, Selasa (31/3/2026).

Wartawan tersebut, yang juga merupakan warga setempat, mendatangi kantor kelurahan untuk meminta klarifikasi terkait adanya warga yang terserang DBD. Namun, proses konfirmasi yang seharusnya berjalan terbuka justru berujung pada dugaan tindakan tidak profesional dari oknum lurah berinisial IS.

- Advertisement -

Alih-alih memberikan penjelasan, oknum lurah tersebut disebut menunjukkan sikap arogan dan melontarkan pernyataan bernada menantang. Wartawan bernama Aep mengungkapkan bahwa dirinya justru diarahkan untuk melaporkan persoalan tersebut ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) jika merasa tidak puas.

“Saya datang untuk konfirmasi sebagai wartawan sekaligus warga, tapi respons yang diterima justru tidak kooperatif dan terkesan intimidatif,” ujar Aep.

- Advertisement -

Tak hanya itu, Aep juga mengaku sempat diarahkan untuk meliput persoalan di wilayah lain yang tidak berkaitan dengan kasus yang sedang dikonfirmasi, yang dinilai sebagai upaya pengalihan isu.
Peristiwa ini memicu sorotan dari kalangan pers dan praktisi hukum.

Wartawan senior, Agus Sanusi menilai tindakan tersebut sebagai bentuk kemunduran dalam pelayanan publik sekaligus ancaman terhadap kebebasan pers.

“Ini bukan sekadar persoalan etika, tetapi juga menyangkut hak publik atas informasi. Sikap arogan terhadap wartawan mencerminkan buruknya pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, praktisi hukum Faisal, S.H., menegaskan bahwa dugaan intimidasi terhadap wartawan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), yang mengatur sanksi terhadap pihak yang menghambat kerja jurnalistik.

“Jika terbukti ada unsur tekanan atau intimidasi, apalagi dilakukan oleh pejabat publik, maka hal tersebut dapat berimplikasi hukum. Pejabat seharusnya transparan dan kooperatif terhadap media,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, keberadaan rekaman percakapan dan saksi dalam peristiwa tersebut dapat menjadi alat bukti kuat dalam proses hukum maupun pelaporan ke instansi berwenang.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan diharapkan mendapat respons cepat dari Pemerintah Kabupaten Karawang untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja aparatur di tingkat kelurahan.

Transparansi, profesionalisme, dan keterbukaan informasi dinilai sebagai prinsip dasar yang tidak boleh diabaikan dalam pelayanan publik.

Masyarakat pun menunggu langkah tegas dari pihak berwenang guna memastikan kejadian serupa tidak terulang serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan. (SZ)

Catatan Redaksi
Artikel ini dipublikasikan secara otomatis dari sumber yang terpercaya dan dapat mengalami pembaruan sesuai informasi terbaru serta klarifikasi dari pihak terkait.

Artkel Lainnya

Nasional

Peristiwa

Populer

Indeks