BERITABRANTAS.CO.ID – Empat orang pria yang mengaku sebagai debt collector ditangkap polisi usai diduga melakukan perampasan sepeda motor milik seorang pria berinisial IK (23), warga asal Subang, Jawa Barat, di wilayah Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.
Kapolsek Cikarang Pusat AKP Elia Umboh mengatakan, penangkapan keempat pelaku dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban terkait perampasan kendaraan bermotor.
“Polsek Cikarang Pusat berhasil mengamankan empat orang yang diduga telah melakukan tindak pidana perampasan sepeda motor,” ujar AKP Elia kepada wartawan, Kamis (31/7/2025).
Peristiwa perampasan itu terjadi pada Sabtu (26/7/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, korban yang datang dari Subang tiba-tiba diadang oleh empat orang pria yang mengaku sebagai debt collector saat melintas di kawasan Cikarang Pusat.
Pelaku kemudian menanyakan tunggakan angsuran kepada korban. Saat korban meminta surat tugas, ia justru didorong dan dipaksa menyerahkan STNK serta sepeda motornya.
“Telah terjadi tindak pidana perampasan satu unit sepeda motor. Pelapor dari Subang menuju ke Cikarang, lalu tiba-tiba diadang oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector,” ungkap Elia.
Usai menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan para pelaku di Jalan Raya Hegarmukti, Cikarang Pusat.
“Selanjutnya tim Opsnal Polsek Cikarang Pusat langsung mendatangi lokasi tersebut dan berhasil mengamankan empat orang yang diduga pelaku,” tambahnya.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit sepeda motor Honda BeAT masing-masing bernomor polisi T-6850-OE dan B-4083-FUT, serta empat unit telepon genggam berbagai merek, yakni Infinix, Oppo A58, Oppo A54, dan Samsung.
Keempat pelaku kini diamankan di Polsek Cikarang Pusat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)