Iklan Banner
spot_img

Empat Orang Diduga Debt Collector Rampas Motor Pria Asal Subang di Cikarang, Kini Ditangkap Polisi

spot_img

BERITABRANTAS.CO.ID – Empat orang pria yang mengaku sebagai debt collector ditangkap polisi usai diduga melakukan perampasan sepeda motor milik seorang pria berinisial IK (23), warga asal Subang, Jawa Barat, di wilayah Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.

Kapolsek Cikarang Pusat AKP Elia Umboh mengatakan, penangkapan keempat pelaku dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban terkait perampasan kendaraan bermotor.

- Advertisement -
- Advertisement -
Iklan Beritabrantas

“Polsek Cikarang Pusat berhasil mengamankan empat orang yang diduga telah melakukan tindak pidana perampasan sepeda motor,” ujar AKP Elia kepada wartawan, Kamis (31/7/2025).

Peristiwa perampasan itu terjadi pada Sabtu (26/7/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, korban yang datang dari Subang tiba-tiba diadang oleh empat orang pria yang mengaku sebagai debt collector saat melintas di kawasan Cikarang Pusat.

- Advertisement -

Pelaku kemudian menanyakan tunggakan angsuran kepada korban. Saat korban meminta surat tugas, ia justru didorong dan dipaksa menyerahkan STNK serta sepeda motornya.

“Telah terjadi tindak pidana perampasan satu unit sepeda motor. Pelapor dari Subang menuju ke Cikarang, lalu tiba-tiba diadang oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector,” ungkap Elia.

Usai menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan para pelaku di Jalan Raya Hegarmukti, Cikarang Pusat.

“Selanjutnya tim Opsnal Polsek Cikarang Pusat langsung mendatangi lokasi tersebut dan berhasil mengamankan empat orang yang diduga pelaku,” tambahnya.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit sepeda motor Honda BeAT masing-masing bernomor polisi T-6850-OE dan B-4083-FUT, serta empat unit telepon genggam berbagai merek, yakni Infinix, Oppo A58, Oppo A54, dan Samsung.

Keempat pelaku kini diamankan di Polsek Cikarang Pusat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis berdasarkan sumber yang dapat dipercaya. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi beritabrantas.co.id dan dapat mengalami pembaruan sesuai perkembangan informasi terbaru maupun klarifikasi dari pihak terkait.
spot_img

Berita Lainnya

TRENDING

Divpropam Polri Periksa Anggota Brimob Polda Jabar yang Diduga Selingkuh

BERITABRANTAS.CO.ID – Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri memastikan tengah memeriksa seorang anggota Brimob Polda Jawa Barat yang diduga terlibat perselingkuhan. Kasus ini menjadi...

ARTIKEL POPULER

HUKUM

Aipda Robig Zaenudin Divonis 15 Tahun Penjara atas Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang

BERITABRANTAS.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta kepada Aipda Robig Zaenudin, anggota Polrestabes Semarang,...
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Top News

spot_img

POLRI

spot_img

TNI

PEMERINTAHAN

PERISTIWA

KRIMINAL

INVESTIGASI

INDEKS

Popup Gambar