KARAWANG, BERITABRANTAS.co.id – Pihak kepolisian telah memeriksa enam orang saksi dan menjadi korban dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap enam santriwati di Pondok Pesantren (Ponpes) yang berlokasi di Kecamatan Majalaya, Karawang. Kasus itu kini sedang dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang.
Kasat Reskrim Polres Karawang, Ajun Komisaris, M. Nazal Fawwaz mengatakan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan memanggil untuk diminta keterangan terlapor yaitu pimpinan ponpes.
“Kami masih terus melakukan pendalaman. Terlapor belum diperiksa karena terkendala nonteknis kemarin,” kata Nazzal, Jumat (9/8/2024).
Di tempat terpisah, terlapor K membatah keras dirinya telah melakukan pelecehan terhadap puluhan santriwati. Dia mengaku memang sempat ada konflik dengan salah satu santriwati berinisial I. Santri I yang mondok di Ponpes tersebut diketahui berpacaran di luar pondok. Untuk menjaga maruwah Ponpes, I dipanggil dan dinasehati secara baik-baik.
“Kasus ini bahkan sudah dibicarakan dengan orang tua I. Namun entah mengapa tiba-tiba, sejumlah orang tua santriwati menggeruduk Ponpes kami, pada bulan puasa lalu,” kata K.
Dijelaskan pula, pada bulan puasa itu pula terjadi islah atau perdamaian antara K dengan sejumlah orang tua tersebut. Bahkan, salah satu poin dalam perdamaian itu disebutkan kasus selesai sampai di situ dan tidak akan dibawa ke jalur hukum.
“Namun entah mengapa, tiba-tiba kasus kini mencuat lagi,” kata K kepada sejumlah awak media di kantor Kementerian Agama (Kemenag) Karawang, Jumat 9 Agustus 2024.
Dalam kesempatan itu K mengaku akan mengikuti proses hukum yang berlaku. Dia pun menegaskan tidak kabur saat dicari petugas. “Kemarin, saya ada keperluan ke Jakarta, bukannya kabur,” kata K.
Diberitakan sebelumnya, enam dari puluhaan santriwati salah satu pondok pesantren (Ponpes) yang berada di wilayah Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang mendatangi Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA), Kepolisian Resor Karawang, Rabu 7 Agustus 2024.
Mereka mengadukan ulah salah satu uknum pimpinan Ponpes yang dituding telah melakukan pelecehan seksual terhadapnya Kuasa hukum para santriwati, Saepul Rohman mengungkapkan, kejadian keji yang menimpa kliennya terjadi berulang dalam kurun waktu empat bulan. Namun sebelumnya para korban tidak berani melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum (APH).
“Selama ini para korban tidak berani melapor karena takut,” ujar Saepul.
Dijelaskan Saepul, pimpinan Ponpes yang dilaporkan berinisial K. Dia melakukan pelecehan dengan dalih para santriwati itu melakukan pelanggaran sehingga harus dihukum. Para satriwati yang masih berusia 13 sampai 15 tahun dan masih duduk di bangku SMP itu tidak bisa berontak saat K menyuruhnya membuka pakaian. Ada yang juga diraba-raba bagian dadanya dari arah belakang saat santriwati iti sedang mengaji.
“Jumlah korbannya mencapai 20 orang, kemungkinan bisa lebih. Tapi yang berani melapor baru 6 orang,” kata Saepul. Keenam satriwati itu awalnya mengadu kepada orangtuanya masing-masing terkait prilaku oknum pimpinan Ponpes.
Merasa tidak terima anaknya diperlakukan tidak senonoh, para orang tua korban sepakat melaporkan hal itu kepada pihak berwajib.
“Kami sudah melaporkan adanya dugaan pelecehan seksual itu ke Unit PPA Polres. Saat baru enam santriwati yang mau membuka laporan,” kata Saepul.
Keenam santriwati itu, saat ini dalam kondisi mengalami traumatis. Ia berharap APH dapat bertindak tegas dalam menangani kasus tersebut.
“Kami berharap pihak kepolisian secepatnya mengusut tuntas kasus ini agar ada keadilan bagi para korban,” ujar Saepul.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang, Inspektur Dua Rita Zahara menyebutkan, pihaknya akan mendalami terlebih dahulu laporan dugaan pelecehan seksual tersebut. “Para korban baru membuat laporan. Baru mau diintrogasi awal,” ucap Rita.(TGH)