KARAWANG, BERITABRANTAS.co.id – Koperasi Karyawan PT. Pindo Deli Pulp and Paper Mills terancam digugat oleh tujuh orang anggotanya. Pasalnya, koperasi tersebut belum mengembalikan uang tabungan simpanan wajib tujuh anggota koperasi senilai Rp 10 juta hingga Rp 12 juta per orangnya.

Kuasa Hukum tujuh anggota Koperasi Karyawan PT. Pindo Deli Pulp and Paper Mills, Walman Gultom SH., menjelaskan, tujuh anggota koperasi ini telah menjadi anggota koperasi selama sepuluh hingga lima belas tahun, dan tiap bulannya menabung simpanan wajib di koperasi tersebut sebesar Rp 45.000 hingga Rp 50.000.

Walman Gultom, S.H.

“Ada yang telah menabung simpanan wajib selama 10 tahun, ada juga yang selama 15 tahun. Nilai Tabungan berkisar antara 10 juta hingga 12 juta rupiah per orangnya,” tutur Walman Gultom.

Tujuh anggota koperasi itu bekerja di PT Piko Mandiri, yaitu perusahaan yang dibentuk oleh Koperasi Karyawan PT. Pindo Deli Pulp and Paper Mills. PT Piko Mandiri bergerak di bidang outsourching penyuplai buruh harian lepas, dan kemudian bekerja di PT. Pindo Deli Pulp and Paper Mills. Ke tujuh anggota Koperasi Karyawan PT. Pindo Deli Pulp and Paper Mills setiap bulannya menabung simpanan wajib.

Hingga kemudian, pada bulan Agustus 2023 dan September 2023, ketujuh anggota koperasi PT. Pindo Deli Pulp and Paper Mills itu terkena pengurangan karyawan, dan mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Namun, ketika mereka mengajukan pengambilan tabungan simpanan wajib di Koperasi Karyawan PT. Pindo Deli Pulp and Paper Mills, uang tersebut tidak kunjung diberikan. Bahkan pihak pengurus koperasi pun tidak mau menemui mereka. Bahkan staf kantor koperasi itu menyuruh klien kami untuk pulang tampa kejelasan soal simpanan wajib yang sudah dikumpulkan di koperasi tersebut,” kata Walman Gultom.

Merasa diperlakukan tidak adil, ke tujuh anggota karyawan keperasi PT. Pindo Deli Pulp and Paper Mills pada bulan November 2023 memberi kuasa kepada Kantor Hukum Walman Gultom and partner.

“Kami telah melayangkan dua kali surat somasi kepada Koperasi Karyawan PT. Pindo Deli Pulp and Paper Mills, namun tidak ada respon dan tanggapan. Kami juga telah meminta Dinas Koperasi dan UMKM Pemkab Karawang untuk menjadi mediator dalam persoalan ini, dan telah melayangkan dua kali surat undangan. Namun pihak Koperasi Karyawan PT. Pindo Deli Pulp and Paper Mills tidak pernah datang dalam undangan mediasi tersebut,” tutur Walman.

Menyikapi hal tersebut, sambung Walman, pihaknya akan mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Karawang. Selain itu pihaknya akan mengajukan perundingan tripartit antara perusahaan, pekerja dengan pemerintah untuk menyoal uang pesangon ketujuh anggota koperasi Karyawan PT. Pindo Deli Pulp and Paper Mills yang dipandang telah menyalahi aturan.

“Kami pun berencana akan melajukan Petitum, jika pihak pengurus Koperasi Karyawan PT. Pindo Deli Pulp and Paper Mills tidak memperlilhatkan itikad baik dalam persoalan ini. Kami sangat terbuka untuk melakukan mediasi dan musyawarah, ayo temui kami. Kasihan hak ketujuh anggota koperasi yang dirampas haknya,” kata Walman. (TGH)

1 KOMENTAR

  1. Bukan hanya 7 orang Pak, banyak…
    Kebanyakan msih berstatus pekerja di area pt tersebut. Mereka bingung ke siapa mereka minta tolong. Diviralkan mereka terancam diberhentikan. Serba bingung

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini