CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 90?

Kusumayati, warga Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang terancam meringkuk dibalik jeruji besi akibat laporan anak kandungnya.

 

KARAWANG, BERITABRANTAS.co.id – Seorang ibu terancam meringkuk di jeruji besi akibat dilaporkan oleh anak kandungnya sendiri yang menggugat harta warisan dan perusahaan keluarga peninggalan ayahnya. Kusumayati, warga Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang yang merupakan sosok ibu tersebut. Sedangkan anak kandung yang melaporkan ibunya, yaitu Stephanie.

Kuasah hukum Kusumayati, Ika Rahmawati menjelaskan, kasus kemelut antar ibu dan anak itu terjadi sejak suami Kusumayati, yaitu Sugianto meninggal pada tahun 2013. “Kasus ini bermula pada saat suami dari klien kami, bu Kusumayati meninggal pada Februari 2013, kebetulan pada saat berkeluarga Kusumayati dan suaminya pak Sugianto membangun usaha,” kata Ika.

“Karena aturan dan perundang-undangan yang berlaku jika pemilik saham ini meninggal harus ada perubahan pemegang saham, namun karena anaknya Kusumayati yaitu pelapor Stephanie hubungannya merenggang sehingga sulit untuk berkomunikasi. Jadi klien kami membuat akta pemegang saham perusahaan tanpa ada nama pelapor yaitu Stephanie,” kata Ika dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (25/6/2024).

Menurutnya, sepeninggal sang ayah, Stephanie cenderung tidak akur dengan Kusumayati sang ibu. Dia bahkan tinggal bersama sang suami di Surabaya, Jawa Timur. Karena itu, Kusumayati mengaku merasa kesulitan berkomunikasi saat membuat akta pemegang saham perusahaan, dan surat keterangan waris (SKW).

“Karena untuk membuat notaris akta pemegang saham ini kan harus segera agar roda perusahaan tetap berjalan, jadi dengan terpaksa klien kami ibu Kusumayati tidak memasukan namanya (Stephanie), begitu pula dengan SKW, klien kami menyuruh anak buahnya untuk mendatangi pelapor ke Surabaya. Namun rupanya tanpa sepengetahuan Kusumayati tanda tangan untuk SKW itu kemungkinan dipalsukan sehingga Stephanie melaporkan ibu kandungnya atas tindakan tersebut,” kata dia.

Ika menjelaskan, semua dilakukan Kusumayati tanpa menghilangkan hak Stephanie sebagai anak dan salah satu hak waris dari suaminya almarhum sugiono. “Iya untuk mengurus surat keterangan waris dan akta pemegang saham ini kan perlu juga Stephanie, tapi karena saat itu hubungan klien kami dan pelapor memburuk sejak lama, sehingga sulit berkomunikasi. Padahal klien kami melakukan hal itu tanpa sedikitpun mengurangi hak pelapor sebagai salah satu hak waris dan sebagai anak,” imbuhnya.

Karena itu, Kusumayati dilaporkan sang anak, atas tuduhan tindak pidana pemalsuan surat dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP. Ika menjelaskan, sejak awal terjadinya pelaporan, ia dan tim kuasa hukum berusaha memdiasi tindakan hukum tersebut, sebab menyangkut hubungan keluarga ibu dan anak kandung.

“Sebenarnya kami sudah mediasi baik dengan kuasa hukum pelapor maupun dengan ibu Stephanie, ini sudah terjadi sejak awal pelaporan di Polda Jawa Barat. Namun pelapor berkali-kali menolak, dengan alasan klien kami harus menyediakan sejumlah harta yang ia minta,” ucap Ika.

Sementara itu, Kusumayati menjelaskan, awalnya ia tak menyangka jika sang anak tega melaporkan dan menjeratnya dengan kasus hukum. Padahal, upayanya itu dilakukan semata-mata menjaga keberlangsungan usaha almarhum suaminya dan ayah dari Stephanie sang pelapor.

“Saya tidak menyangka kalau anak saya seperti ini padahal kita sendiri melakukan ini demi kebaikan semua, dia meminta harta warisan yang nilainya saya sendiri tidak sanggup untuk memenuhi permintaan anak saya. Karena dari dulu saya bekerja keras dengan bapaknya yang sudah meninggal (suami Kusumayati) harta juga hak nyampe segitu,” kata Kusumayati.

Kusumayati menjelaskan, anaknya bersedia berdamai dengan bermusyawarah secara kekeluargaan asalkan dengan syarat, sejumlah tuntutan sebagai hak waris atas harta keyaan ayahnya. “Iya dia (Stephanie) minta yang pertama Rp 500 miliar, saya kalau sampai keluar baju pun gak ada uang segitu, akhirnya sampai sekarang dia minta uang Rp10 miliar dan emas 50 kilogram, saya gak sanggup,”

“Dari dulu saya kerja keras dengan suami saya, sekarang kerja keras dengan kedua anak saya (saudara Stephanie). Gak kumpul uang segitu,” ungkapnya. Dalam kasus ini Kusumayati juga didampingi kuasa hukum Nyana Wangsa, sempat beberapa kali membujuk Stephanie untuk mencabut laporan dan tuntutannya. Namun upaya itu tidak pernah disetujui Stephanie karena persyaratan yang diminta begitu memberatkan. (TGH)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini