KARAWANG, BERITABRANTAS.co.id – Sidang perkara antara ibu kandung dan anak kandung kembali digelar di Pengadilan Negeri Karawang, Senin (1/7/2024).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang yang dipimpin Nelly Andriani menyarankan digelarnya mediasi antara terdakwa Kusumayati dan berdamai dengan saksi korban Stephanie, yang juga anak kandung terdakwa.
“Saya menyarankan agar digelar mediasi, diluar dari persidangan ini. Kedua belah pihak ada, bisa dihadiri oleh jaksa, tokoh masyarakat, bahkan majelas hakim pun bisa diundang dalam mediasi tersebut,” ujar Nelly dalam persidangan.
Ketua Majelis Hakim menyebutkan juga perkara yang sedang disidangkan itu hanya salah paham yang bisa diperbaiki. Atas dasar itu dia dan hakim anggota Dedi Irawan juga Hendra Kusuma Wardana sepakat membuka ruang perdamaian antara terdakwa Kusumayati dan saksi korban Stephani.
Majelis hakim berharap keduanya bisa memanfaatkan ruang perdamaian agar perkara hukum bisa diselesaikan. “Kapan siapnya untuk berdamai kami majelis hakim siap saja. Jaksa dan kuasa hukum keduanya juga bisa ikut agar bisa berdamai,” katanya.
Nelly juga meminta saksi Dendi, yang menjadi anak pertama dari terdakwa dan juga kakak dari saksi korban Stephani untuk membangun komunikasi agar keduanya mau berdamai.
Menurutnya, sebagai seorang kakak Dendi harus terpanggil membantu menyelesaikan sengketa hukum ibu dan anak.
“Sebagai anak pertama saksi harus didepan untuk menyelesaikan masalah ini. Saya harap itu bisa segera dilakukan agar masalah ini cepat selesai,” katanya.
Sementara itu kuasa hukum terdakwa Kusumayati, Ika Rahmawati di hadapan majelis hakim menyatakan jika terdakwa Kusumayati sudah mengajukan permohonan restoratif justice (RJ) kepada majelis hakim. Terdakwa sudah lebih dahulu berinisiatif untuk berdamai.
“Surat permohonan itu sudah kami berikan kepada majelis hakim. Selanjut kami tinggal menunggu saja,” kata Ika.
Menurut Ika karena sudah mengajukan permohonan RJ maka terdakwa tinggal menunggu tanggapan dari majelis hakim. Terdakwa juga sudah siap untuk bertemu saksi korban Stephani untuk membahas perdamaian. “Selanjutnya kami serahkan kepada majelis hakim,” katanya.
Sementara itu Ketua Majelis Hakim PN Karawang, Nelly langsung memberikan jadwal perdamaian agar kedua pihak untuk bernegosiasi pada Rabu (3/7/24) pukul 10.00 Wib di kantor PN Karawang. Dia meminta Jaksa dan kuasa hukum hadir dalam negosiasi antara ibu dan anak ditambah anak-anak yang lainnya. (TGH)