Iklan Banner
spot_img

KA Argo Bromo Anggrek Anjlok di Pagaden Baru Subang, Lalu Lintas Kereta Api Terhambat

spot_img

BERITABRANTAS.CO.ID – Kereta Api Argo Bromo Anggrek jurusan Surabaya Pasar Turi–Gambir mengalami anjlok di Stasiun Pagaden Baru, Kabupaten Subang, pada Jumat (1/8/2025) sekitar pukul 15.30 WIB. Insiden tersebut mengakibatkan gangguan serius pada jalur kereta api di lintasan tersebut.

Menurut informasi awal yang diperoleh dari Reportasepublik.com, kejadian terjadi ketika kereta tengah melintas di area emplasemen stasiun. Belum ada keterangan resmi dari pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) terkait penyebab anjlokan maupun kondisi para penumpang.

- Advertisement -
- Advertisement -
Iklan Beritabrantas

Akibat kejadian tersebut, operasional jalur kereta api di kedua arah, baik dari arah hulu maupun hilir, untuk sementara dihentikan. Petugas gabungan dari KAI dan instansi terkait tengah melakukan evakuasi serta pemeriksaan kondisi rel dan kereta.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada laporan mengenai korban jiwa atau luka-luka. PT KAI diharapkan segera memberikan pernyataan resmi terkait penanganan dan tindak lanjut peristiwa ini.

- Advertisement -

Peristiwa anjloknya kereta ini menjadi sorotan publik mengingat Argo Bromo Anggrek merupakan salah satu layanan unggulan jarak jauh yang kerap digunakan oleh masyarakat. (*)

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis berdasarkan sumber yang dapat dipercaya. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi beritabrantas.co.id dan dapat mengalami pembaruan sesuai perkembangan informasi terbaru maupun klarifikasi dari pihak terkait.
spot_img

Berita Lainnya

TRENDING

Divpropam Polri Periksa Anggota Brimob Polda Jabar yang Diduga Selingkuh

BERITABRANTAS.CO.ID – Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri memastikan tengah memeriksa seorang anggota Brimob Polda Jawa Barat yang diduga terlibat perselingkuhan. Kasus ini menjadi...

ARTIKEL POPULER

HUKUM

Aipda Robig Zaenudin Divonis 15 Tahun Penjara atas Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang

BERITABRANTAS.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta kepada Aipda Robig Zaenudin, anggota Polrestabes Semarang,...
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Top News

spot_img

POLRI

spot_img

TNI

PEMERINTAHAN

PERISTIWA

KRIMINAL

INVESTIGASI

INDEKS

Popup Gambar