Iklan Banner
spot_img

Kapolda Jabar Tanam 500 Pohon Endemik di Kaki Gunung Ciremai

spot_img

BERITABRANTAS.CO.ID – Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan memimpin kegiatan penanaman 500 bibit pohon endemik di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), Kabupaten Kuningan, Jumat (8/8/2025).

Kegiatan yang berlangsung di Base Camp Palutungan, Cadas Poleng, itu merupakan bagian dari rangkaian pendakian menyambut HUT ke-80 Kemerdekaan RI. Penanaman dilakukan di Blok Ipukan dengan luas area sekitar satu hektare.

- Advertisement -
- Advertisement -
Iklan Beritabrantas

Secara simbolis, Kapolda bersama Wakapolda Jabar, pejabat utama Polda Jabar, dan mitra terkait menanam 30 pohon, sementara sisanya akan ditanam secara bertahap oleh pihak TNGC, kepolisian, dan mitra lingkungan. Jenis pohon yang ditanam antara lain Jamuju, Salam, Peutag, Benda, Huru Madam, Sawo Manggung, dan Ki Hujan.

Baca Juga  Polda Jabar Bongkar Jaringan TPPO di Sukabumi, Korban Dijebak Tawaran Kerja Fiktif

Kapolda Jabar mengatakan, kegiatan ini merupakan wujud tanggung jawab sosial dan ekologis Polri dalam menjaga keberlanjutan lingkungan.

- Advertisement -

“Menjaga alam adalah tanggung jawab kita bersama. Penanaman pohon ini adalah simbol komitmen kita untuk mewariskan lingkungan yang lebih baik kepada generasi mendatang,” ujarnya.

Selain mencegah erosi dan menjaga kualitas udara, penanaman ini juga bertujuan melestarikan keanekaragaman hayati serta memperkuat sinergi antara aparat keamanan, pemerintah, dan masyarakat dalam menjaga kelestarian alam di Jawa Barat. (*)

spot_img

Berita Lainnya

TRENDING

Divpropam Polri Periksa Anggota Brimob Polda Jabar yang Diduga Selingkuh

BERITABRANTAS.CO.ID – Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri memastikan tengah memeriksa seorang anggota Brimob Polda Jawa Barat yang diduga terlibat perselingkuhan. Kasus ini menjadi...

ARTIKEL POPULER

HUKUM

Aipda Robig Zaenudin Divonis 15 Tahun Penjara atas Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang

BERITABRANTAS.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta kepada Aipda Robig Zaenudin, anggota Polrestabes Semarang,...
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Top News

spot_img

POLRI

spot_img

TNI

PEMERINTAHAN

PERISTIWA

KRIMINAL

INVESTIGASI

INDEKS

Popup Gambar