BERITABRANTAS.CO.ID – Kapolres Metro Bekasi, KBP Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Jumat (10/4/2026).
Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Semeru, S.H., M.Hum.
Kegiatan ini turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bekasi, di antaranya Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Budi Mustofa, Sekretaris Daerah Drs. H. Endin Samsudin, M.Si, perwakilan Kodim 0509 Kabupaten Bekasi, serta Ketua Pengadilan Negeri Cikarang Faisal Akbaruddin Taqwa, S.H., LL.M, bersama jajaran pejabat dari kepolisian dan kejaksaan.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Langkah tersebut juga menjadi wujud transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum kepada masyarakat.
“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara tindak pidana, khususnya narkotika dan kejahatan lainnya yang telah diputus pengadilan. Pemusnahan ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan kembali serta memberikan efek jera kepada pelaku,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi sinergi antar lembaga penegak hukum yang dinilai penting dalam mendukung efektivitas proses penegakan hukum.
“Kerja sama antar institusi penegak hukum menjadi kunci dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif,” tambahnya.
Kegiatan ini mencerminkan komitmen aparat penegak hukum dalam menegakkan hukum serta menjaga keamanan di wilayah Kabupaten Bekasi.
Hadid





