KARAWANG, BERITABRANTAS.co.id – Asisten Perhutani (Asper) KPH Pangkalan Karawang Mulyana membantah melakukan penjualan kayu jati secara langsung menggunakan dokumen SPPT.
“Kami tidak punya kewenangan dalam penjualan kayu jati Perhutani. Kewenangan kami hanya sebatas dalam penebangan dan pengiriman ke TPKh,” kata Asper KPH Pangkalan, Mulyana, Kamis (12/9/2024).
Dia mengaku tidak mengetahui perihal adanya dugaan penjualan kayu jati Perhutani menggunakan dokumen SPPT. Menurutnya, dirinya baru mengetahui setelah membaca pemberitaan media.
“Soal itu, saya baru tahu setelah membaca pemberitaan itu di media. Namun, bila ada informasi seperti itu kami akan mengecek kebenaran informasi itu siapa tahu ada oknum di bawah saya yang bermain” ujar Mulyana.
Atas beredarnya pemberitaannya tersebut, pihaknya akan melakukan pembinaan terhadap jajarannya terkait adanya isu penjualan kayu jati menggunakan dokumen SPPT.
“Kami akan membuat surat teguran terhadap siapapun baik mandor atau siapapun yang telah melakukan penjualan kayu jati menggunakan dokumen SPPT. Sebab, semua penjualan kayu jati di Perhutani dilakukan oleh KBM,” jelasnya.
Dijelaskan lebih lanjut, pihaknya selaku Asper hanya melakukan pengadaan dan panen kayu jati, dan tidak melakukan penjualan. Tugasnya hanya melakukan penebangan dan kayu jati hasil panen dikumpulkan di TPKh.
“Kena getahnya saja. Tapi ini akan jadi bahan evaluasi bagi kami untuk melakukan pembinaan terhadap jajaran. Kami akan tindak tegas oknum oknum yang membuat citra baik Perhutani menjadi buruk,” kata Mulyana. (TGH/SZ)