Iklan Banner
spot_img

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Nadiem Makarim dan Yaqut Cholil Qoumas Terkait Dugaan Korupsi

spot_img

BERITABRANTAS.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua mantan menteri Kabinet Indonesia Maju Presiden Joko Widodo periode 2019–2024. Keduanya akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam dua kasus dugaan korupsi berbeda yang saat ini tengah dalam tahap penyelidikan awal.

Mereka adalah Nadiem Anwar Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, serta Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Kamis (7/8/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

- Advertisement -
- Advertisement -
Iklan Beritabrantas

Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, pada Rabu (6/8).

Baca Juga  Perkuat Kemandirian Pangan, TNI Gandeng PT Agrinas Bangun Koperasi Desa Merah Putih

Menurutnya, pemanggilan kedua tokoh tersebut bertujuan untuk mendalami informasi dan klarifikasi atas proyek-proyek strategis yang diduga bermasalah secara hukum.

- Advertisement -

“Keduanya akan diperiksa sebagai saksi dalam proses penyelidikan awal untuk memperdalam informasi terkait proyek-proyek strategis yang tengah kami dalami,” ujar Fitroh kepada wartawan.

Nadiem Makarim dipanggil terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan layanan Google Cloud yang digunakan dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, terutama pada masa pandemi COVID-19. Proyek tersebut diketahui menjadi salah satu program prioritas kementerian di bawah kepemimpinannya.

Sementara itu, Yaqut Cholil Qoumas akan dimintai keterangan terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran penyelenggaraan ibadah haji selama menjabat sebagai Menteri Agama.

Baca Juga  Perkuat Kemandirian Pangan, TNI Gandeng PT Agrinas Bangun Koperasi Desa Merah Putih

Kedua kasus tersebut menjadi perhatian publik karena melibatkan proyek-proyek besar dengan nilai anggaran yang signifikan. KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai status hukum keduanya, dan menegaskan bahwa proses masih dalam tahap klarifikasi. (*)

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis berdasarkan sumber yang dapat dipercaya. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi beritabrantas.co.id dan dapat mengalami pembaruan sesuai perkembangan informasi terbaru maupun klarifikasi dari pihak terkait.
spot_img

Berita Lainnya

TRENDING

Divpropam Polri Periksa Anggota Brimob Polda Jabar yang Diduga Selingkuh

BERITABRANTAS.CO.ID – Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri memastikan tengah memeriksa seorang anggota Brimob Polda Jawa Barat yang diduga terlibat perselingkuhan. Kasus ini menjadi...

ARTIKEL POPULER

HUKUM

Aipda Robig Zaenudin Divonis 15 Tahun Penjara atas Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang

BERITABRANTAS.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta kepada Aipda Robig Zaenudin, anggota Polrestabes Semarang,...
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Top News

spot_img

POLRI

spot_img

TNI

PEMERINTAHAN

PERISTIWA

KRIMINAL

INVESTIGASI

INDEKS

Popup Gambar