BERITABRANTAS.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua mantan menteri Kabinet Indonesia Maju Presiden Joko Widodo periode 2019–2024. Keduanya akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam dua kasus dugaan korupsi berbeda yang saat ini tengah dalam tahap penyelidikan awal.
Mereka adalah Nadiem Anwar Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, serta Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Kamis (7/8/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, pada Rabu (6/8).
Menurutnya, pemanggilan kedua tokoh tersebut bertujuan untuk mendalami informasi dan klarifikasi atas proyek-proyek strategis yang diduga bermasalah secara hukum.
“Keduanya akan diperiksa sebagai saksi dalam proses penyelidikan awal untuk memperdalam informasi terkait proyek-proyek strategis yang tengah kami dalami,” ujar Fitroh kepada wartawan.
Nadiem Makarim dipanggil terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan layanan Google Cloud yang digunakan dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, terutama pada masa pandemi COVID-19. Proyek tersebut diketahui menjadi salah satu program prioritas kementerian di bawah kepemimpinannya.
Sementara itu, Yaqut Cholil Qoumas akan dimintai keterangan terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran penyelenggaraan ibadah haji selama menjabat sebagai Menteri Agama.
Kedua kasus tersebut menjadi perhatian publik karena melibatkan proyek-proyek besar dengan nilai anggaran yang signifikan. KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai status hukum keduanya, dan menegaskan bahwa proses masih dalam tahap klarifikasi. (*)