KARAWANG, BERITABRANTAS.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Karawang untuk Pilkada Tahun 2024 sebayak 1.801.870 pemilih. Rinciannya 904.006 pemilih laki-laki dan 897.864 pemilih perempuan. Penetapan itu digelar di Hotel Akshaya Karawang, Kamis (19/9/2024) siang.
Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana menjelaskan, untuk jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS ) di 309 desa dan kelurahan yang ada di Karawang yaitu sebanyak 3.793 TPS. Dua TPS diantaranya adalah TPS Khusus berlokasi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Warung Bambu Kecamatan Karawang Timur, Karawang.
“DPT Kabupaten Karawang 1.801.870 pemilih, terinci 904.006 pemilih laki-laki dan 897.864 pemilih perempuan dengan cadangan surat suara 2,5 persen ditambah 2000 surat suara untuk PSU,” tutur Mari.
Mari menjelaskan, KPU Karawang menyiapkan TPS berjalan untuk rumah sakit dan klinik dengan penyiapan jumlah surat suara menyesuaikan kebutuhan setempat.
“Kemarin, ketika rakor dengan ODP disampaikan, agar teman-teman PPK menginventarisir rumah sakit, untuk berkomunikasi dan berkoordinasi. PPK agar mendata, berapa jumlah tenaga kesehatan dan pegawai rumah sakit dan klinik di wilayah Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan agar mengkondisikan TPS mobile karena TPS khusus, ada dua TPS, yaitu di Lapas Kelas IIA Karawang dan tidak untuk di rumah sakit ataupun klinik. Untuk rumah sakit dan klinik, KPU Karawang memfasilitasi dengan TPS mobile,” kata Mari.
Menurut Mari, untuk TPS Mobile, nanti akan dilihat potensi pemilihnya pada 27 Nopember 2024, misalnya di RSUD Karawang, ada berapa surat suara yang dibutuhkan disana untuk memfasilitasi pemilih yang pindah memilih di RSUD.
“Misalkan, totalnya, ada 15 orang, berarti kami KPU harus menyediakan surat suara sejumlah kebutuhan itu saja untuk surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati,” sebut Mari.
Nantinya, kata Mari, akan melihat TPS di sekitar RSUD, ada berapa TPS yang bisa mengcover sejumlah surat suara itu. “Untuk TPS mobile, dilihat kebutuhannya dan ketersediaanya di TPS terdekat. TPS mobile disiapkan hanya untuk memfasilitasi nakes rumah sakit dan klinik , tidak untuk pasien atau keluarga pasien, terkecuali jika yang bersangkutan pada 27 Nopember 2024 dipastikan ada di tempat itu,” kata Mari.
Mari mengungkapkan, sepanjang perjalanan waktu pemutahiran data coklit, banyak sekali catatan-catatan disampaikan Bawaslu, namun menurutnya itu sudah dieksekusi di masing-masing tingkatan, jika sesudah agenda penetapan DPT ini masih akan dilakukan pindah memilih..
“Paska penetapan DPT , masih ada “Pindah memilih”, dan kami masih melayani itu, hingga batas hari H-7 sampai 20 Nopember 2024,” tegas Mari.
Reporter (Teguh Purwahandaka)