Iklan Banner
spot_img

KRI STS-376 Selamatkan Kapal Kargo Rusak di Laut Kateman

spot_img

BERITABRANTAS.CO.ID – KRI Sultan Thaha Syaifuddin-376 (KRI STS-376) berhasil menyelamatkan kapal kargo kayu KM Berkat Nikmat Ilahi yang mengalami kerusakan mesin dan terombang-ambing selama dua hari di timur laut Pulau Kateman, Rabu (6/8/2025).

Setelah menerima informasi melalui radar dan komunikasi radio, KRI STS-376 segera melakukan evakuasi dan menarik kapal tersebut (towing) menuju pangkalan TNI AL di Sungai Guntung.

- Advertisement -
- Advertisement -
Iklan Beritabrantas

Seluruh anak buah kapal (ABK) berhasil diselamatkan tanpa korban jiwa maupun kerugian materiil.

Komandan Gugus Tempur Laut Koarmada I, Laksamana Pertama TNI Nurlan, menyatakan bahwa seluruh unsur KRI di bawah komandonya harus selalu siaga dalam membantu pengguna laut yang mengalami kesulitan, sekaligus menjaga keamanan dan kelancaran pelayaran di wilayah perairan Indonesia.

- Advertisement -

Ini merupakan bagian dari komitmen TNI menjaga keamanan dan kelancaran pelayaran di seluruh perairan Indonesia,” kata Laksma TNI Nurlan.

Sementara itu, Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, dalam pernyataan terpisah, menegaskan komitmen TNI AL untuk terus sigap dan hadir dalam membantu masyarakat yang membutuhkan, terutama di wilayah maritim. (*)

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis berdasarkan sumber yang dapat dipercaya. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi beritabrantas.co.id dan dapat mengalami pembaruan sesuai perkembangan informasi terbaru maupun klarifikasi dari pihak terkait.
spot_img

Berita Lainnya

TRENDING

Divpropam Polri Periksa Anggota Brimob Polda Jabar yang Diduga Selingkuh

BERITABRANTAS.CO.ID – Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri memastikan tengah memeriksa seorang anggota Brimob Polda Jawa Barat yang diduga terlibat perselingkuhan. Kasus ini menjadi...

ARTIKEL POPULER

HUKUM

Aipda Robig Zaenudin Divonis 15 Tahun Penjara atas Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang

BERITABRANTAS.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta kepada Aipda Robig Zaenudin, anggota Polrestabes Semarang,...
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Top News

spot_img

POLRI

spot_img

TNI

PEMERINTAHAN

PERISTIWA

KRIMINAL

INVESTIGASI

INDEKS

Popup Gambar