KARAWANG, BERITABRANTAS.co.id – PLN Cabang Kecamatan Tegalwaru Karawang dikeluhkan pelanggannya. Pasalnya, pihak ketiga PLN telah mencabut aliran listrik tanpa konfirmasi, kordinasi dan persetujuan pemilik rumah, dan saat rumah sedang tak ada penghuni.

Pelanggan PLN itu berencana akan melaporkan peristiwa tersebut ke pihak Kepolisian atau Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM).

Wawan Junaedi, warga Dusun Kaung Mulus RT 006 RW 003, Desa Cintalaksana, Kecamatan Tegalwaru mengatakan, peristiwa itu terjadi ketika dirinya memiliki tunggakan pembayaran tagihan listrik sebesar Rp 189.000, total selama tiga bulan.

“Tagihan tunggakan listrik 3 bulan belum saya bayar, dan saya sudah konfirmasi ke petugas PLN akan saya bayar di tanggal 10 Juli 2024.

Namun kenapa di tanggal yang sama, petugas PLN datang ke rumah saya, saat kondisi rumah sedang kosong tidak ada orang di rumah karena ada urusan di Kota Karawang, namun tiba-tiba ketika saya pulang, KWH Meter saya dicabut.

“Saya tanya ke tetangga, ternyata ada petugas PLN masuk ke rumah tanpa izin, dan mencabut KWH Meter yang menempel di rumah saya,” kata Wawan, kepada Berita Brantas, Kamis (11/7/2024).

Wawan mengaku kecewa dan menyayangkan peristiwa itu terjadi. Tanpa kordinasi, komunikasi dan silahturahmi, kata Wawan, petugas masuk ke pekarangan rumah orang lain tanpa izin, dan merusak atau mengambil KWH Meter yang dapat saya katakan, itu milik saya.

Wawan pun mengaku tidak menerima surat dari PLN terkait hal tersebut. Wawan mengaku sudah menghubungi petugas PLN, dan kemudian membayar tunggakan listriknya Rp 189.000.

Kemudian pihak PLN datang dan memasang listrik ke rumahnya, tanpa menggunakan KWH Meter.

“Saat ini sudah saya bayarkan tetapi KWH belum terpasang walapun listriknya sudah bisa digunakan, dan saya sudah konfirmasi k pihak PLN akan diganti dengan menggunakan meteran listrik pascabayar.

Yang saya tidak terima kenapa tidak adanya konfirmasi terlebih dahulu untuk mencabut KWH Meter. Dan kemungkinan saya akan melaporkan perihal ini ke pihak Kepolisian dan LPKSM,” kata Wawan.

Wawan berkomentar, peristiwa itu menunjukkan buruknya sistem administrasi dan koordinasi PLN terhadap masyarakat dan pelanggan menjadi korban.

Wawan berharap, agar setiap pemadaman tidak dilakukan dengan tiba-tiba namun melakukan pemberitahuan terlebih dahulu, paling tidak melalui struktur pemerintahan yang ada baik Ketua RT atau RW.

“Agar PLN Tegalwaru Karawang bertindak dengan cara manusiawi sesuai adat ketimuran. Permisi ke tuan rumah dengan menjelaskan sebaik-baiknya dan juga menerima penjelasan atau sanggahan dari pelanggan. Dan mohon pihak-pihak terkait memberi perhatian terhadap masalah ini,” tandas Wawan.

Sementara itu, salah seorang petugas PLN, Mustika mengaku tidak mengetahui alasan pemutusan KWh listrik rumah milik Wawan Junaedi. Dia berujar bahwa dirinya hanya petugas pendamping.

“Saya tidak mengetahui perihal pemutusan itu, karena pemutusan itu dilakukan petugas PLN UP3 Karawang,” ujar Mustika.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari PLN UP3 Karawang perihal pemutusan Kwh milik Wawan Junaedi. (Indrianto)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini