BERITABRANTAS.CO.ID – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, fenomena pengibaran bendera bergambar simbol bajak laut dari serial animasi One Piece menjadi sorotan publik.
Bendera bergambar tengkorak bertopi jerami dengan dua tulang bersilang, dikenal sebagai Jolly Roger, dilaporkan terlihat terpasang di sejumlah lokasi, mulai dari pagar rumah, perahu, hingga kendaraan pribadi.
Simbol yang dalam budaya populer kerap diasosiasikan dengan perlawanan terhadap kekuasaan absolut tersebut menuai polemik karena dinilai tidak pantas digunakan dalam konteks peringatan kenegaraan.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Budi Gunawan menyatakan keprihatinannya terhadap fenomena tersebut. Ia menilai pengibaran bendera One Piece berpotensi merendahkan martabat dan wibawa bendera Merah Putih sebagai simbol negara.
“Sebagai bangsa besar yang menghargai sejarah, sepatutnya kita menahan diri dari penggunaan simbol-simbol yang tidak relevan dengan perjuangan bangsa,” ujar Budi Gunawan seperti dikutip dari Antara, Jumat (1/8/2025).
Pemerintah, lanjut Budi, tetap menghargai kreativitas masyarakat, namun menegaskan bahwa kebebasan berekspresi tidak boleh melanggar norma, hukum, dan kehormatan simbol negara.
Ia juga mengingatkan adanya sanksi hukum bagi siapa pun yang mencederai kehormatan Bendera Merah Putih.
Budi mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, khususnya Pasal 24 ayat (1) yang menyatakan: “Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun.”
“Ini adalah upaya kita untuk melindungi martabat dan kehormatan simbol negara,” tegasnya. (*)