CIANJUR, BERITABRANTAS.CO.ID – Pilkada, Pilgub dan Pilbup serentak di seluruh Indonesia telah selesai dilaksanakan  pada tanggal 27 November 2024, tetapi belum saja perhitungan suara secara keseluruhan  selesai, beberapa paslon telah mengklaim sebagai pemenang dan melakukan deklarasi kemenangan.

Salah seorang Advokat yang juga sebagai penulis terkemuka di Kabupaten Cianjur Nia Rohania,SH,S.pd, M.pd saat di konfirmasi Beritabrantas.co.id, Sabtu 30/11/2024. mengatakan, Mengklaim kemenangan sebelum adanya pengumuman resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah langkah yang seringkali kontroversial dan berpotensi menimbulkan polemik, terutama dalam konteks politik lokal, walaupun hal itu menjadi hak setiap paslon untuk menyampaikan kepada masyarakat sebagai informasi yang mereka punya.

Tetapi alangkah baiknya jika para Paslon bisa bersabar dan menahan diri untuk menunggu keputusan resmi dari KPU, untuk menjaga stabilitas dan tidak membuat masyarakat menjadi bingung dan gusar serta bertanya-tanya tentang siapa pemenang yang sebenarnya, Katanya.

Nia menambahkan, Dengan mengklaim kemenangan sebelum adanya keputusan resmi dari KPU, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dan jadi bahan pertimbangan  diantaranya.

  1. Mengabaikan Proses Resmi,  KPU adalah Lembaga yang berwenang untuk menentukan hasil pemilu berdasarkan data      resmi dan proses yang transparan. Klaim kemenangan sepihak dapat dianggap meremehkan otoritas KPU dan proses demokrasi yang sedang berlangsung.
  2. Potensi Konflik, Klaim kemenangan yang prematur dan tergesa-gesa dapat memicu ketegangan di antara pendukung Paslon lain, terutama jika hasilnya belum pasti dan masih diperdebatkan atau belum diverifikasi secara resmi. Hal ini berisiko menciptakan polarisasi dan konflik di masyarakat, juga mengancam stabilitas dan keamanan masyarakat.
  3. Upaya Membangun Opini Publik Di sisi lain, klaim semacam ini bisa menjadi strategi politik untuk membangun momentum dan mempengaruhi opini publik. Dengan memberikan kesan bahwa ia menang, calon tersebut mungkin berharap mendapat dukungan lebih luas atau memperkuat legitimasi di mata pendukungnya.
  4. Etika Politik, Berdasarkan etika politik, langkah ini bisa dianggap tidak bertanggung jawab jika tidak didukung oleh data yang valid dan transparan. Sebagai pemimpin, calon bupati diharapkan memberikan contoh baik dalam menghormati aturan dan proses demokrasi.
  5. Risiko Kehilangan Kredibilitas, Jika klaim kemenangan tersebut terbukti keliru atau salah setelah hasil resmi dari KPU diumumkan, maka dikhawatirkan kredibilitas Paslon bisa terancam. Karena masyarakat cenderung menghargai pemimpin yang mengutamakan kejujuran dan integritas.

Sempurnanya, jika semua pihak bisa bersabar  menunggu hasil resmi dari KPU dan mengedepankan sikap bijak untuk menjaga stabilitas sosial serta kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. Jika ada dugaan pelanggaran, langkah hukum atau protes melalui mekanisme yang sah adalah jalan yang lebih tepat dibanding klaim sepihak. Pungkas Nia Rohania, SH,S.pd, M.pd

 

Reporter : Firman Soemarna Atmadja

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini