BERITABRANTAS.CO.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid menggebrak dengan pernyataan tegas bahwa tanah rakyat yang dibiarkan telantar bisa diambil alih negara.
Ia menegaskan, kebijakan ini bukan perampasan, melainkan langkah agar setiap jengkal tanah di Indonesia dimanfaatkan secara optimal.
“Tanah itu tidak ada yang memiliki, itu tanah negara. Orang itu hanya menguasai. Negara memberikan hak kepemilikan. Tapi ini tanah mbah saya, leluhur saya. Saya mau tanya, emang mbah atau leluhur bisa membuat tanah?” sindir Nusron dalam acara Ikatan Surveyor Indonesia di Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Nusron mengungkap, sejauh ini negara telah mengamankan 1,4 juta hektare tanah telantar, bagian dari 55,9 juta hektare atau 79,5 persen tanah bersertifikat di Indonesia. Tanah yang diambil itu rencananya akan dibagikan kepada organisasi masyarakat (ormas).
Kebijakan ini, kata Nusron, sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 yang menyebutkan tanah dan sumber daya agraria dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat.
Ia pun mengingatkan masyarakat yang memiliki tanah, baik yang ditempati maupun tidak, agar merawatnya dan tidak membiarkannya menganggur. “Jangan sampai tanah Anda diambil negara karena dianggap mengganggu ketertiban umum,” tegasnya. (*)