CIANJUR, BERITABRANTAS.co.id – Sejumlah barang bukti kejahatan peredaran narkoba berhasil diamankan polisi di wilayah hukum Cianjur berkat Operasi Antik Lodaya yang digelar jajaran Polres Cianjur. 47 pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
“Operasi Lodaya merupakan operasi yang berfokus pada pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Cianjur,” kata Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., M.H. saat konferensi pers di Mapolres Cianjur, Senin (5/8/2024).
Menurut Kapolres, dari hasil Operasi Lodaya, Polres Cianjur berhasil mengamankan sebanyak 47 orang yang terdiri dari 18 tersangka hasil Operasi Antik dan 29 tersangka hasil kegiatan rutin Sat Narkoba Polres Cianjur.
Sementara untuk hasil Operasi Antik, Polres Cianjur berhasil mengungkap beberapa kasus diantaranya 3 kasus narkoba jenis sabu, 2 kasus jenis ganja dan obat keras terbatas sebanyak 5 kasus.
“Selama Operasi Antik, barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya yaitu sabu seberat 35,03 gram, ganja seberat 81,07 gram dan obat keras terbatas sebayak 297.132 butir,” ungkap Kapolres.
Sedangkan untuk hasil kegiatan rutin Sat Narkoba Polres Cianjur berhasil mengungkap 6 kasus sabu, 1 kasus ganja dan obat keras terbatas sebanyak 11 kasus dengan barang bukti berupa ganja seberat 4,87 gram sabu seberat, ganja seberat 115,69 gram dan obat keras terbatas sebanyak 9.421 butir.
Untuk para tersangka kasus sabu dikenakan Pasal 132 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2), Jo pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara atau paling lama penjara seumur hidup serta denda sebanyak Rp2.000.000.000,- (dua miliar rupiah).
Untuk para tersangka kasus ganja akan dikenakan Pasal 114 Jo pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 ttg Narkotika dengan ancaman Hukuman Minimal 5 Tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara atau paling lama penjara seumur hidup.
Untuk kasus obat keras terbatas, para tersangka dikenakan Pasal 435 dan atau pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan pidana Penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah). Sedangkan untuk minuman keras dikenakan Perda Kabupaten Cianjur Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Minuman Keras.
Reporter : Firman Soemarna Atmadja