Iklan Banner
spot_img

Panglima TNI Melayat ke Rumah Duka Marsma TNI Fajar Adriyanto

spot_img

BERITABRANTAS.CO.ID — Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto melayat ke rumah duka almarhum Marsekal Pertama (Marsma) TNI Fajar Adriyanto di Kompleks TNI AU Triloka, Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu malam (3/8/2025).

Kehadiran Panglima TNI menjadi bentuk penghormatan dan ungkapan belasungkawa atas wafatnya Marsma TNI Fajar Adriyanto, yang dinilai sebagai salah satu perwira terbaik TNI Angkatan Udara. Keluarga besar TNI disebut turut merasakan duka yang mendalam atas kepergian almarhum.

- Advertisement -
- Advertisement -
Iklan Beritabrantas

Di hadapan awak media, Jenderal Agus Subiyanto mengenang sosok Marsma Fajar sebagai pribadi yang hangat dan bersahaja. Ia mengatakan bahwa keduanya pernah menempuh pendidikan bersama di Sekolah Staf dan Komando Tentara Nasional Indonesia (Sesko TNI) pada tahun 2014.

Baca Juga  Yaqut Cholil Penuhi Panggilan KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

“Kami sekolah bareng waktu Sesko TNI tahun 2014. Mudah-mudahan amal baik beliau diterima oleh Allah SWT dan mendapat tempat terbaik di sisi-Nya,” ujar Panglima TNI.

- Advertisement -

Ia juga menambahkan bahwa almarhum dikenal sebagai pribadi yang ramah dan senantiasa tersenyum, bahkan dalam menghadapi situasi sulit.

“Beliau itu senyum terus, selalu senyum, bahkan saat menghadapi masalah. Mudah-mudahan ini yang terbaik untuk beliau,” ucap Panglima.

Marsma TNI Fajar Adriyanto wafat pada Minggu pagi, 3 Agustus 2025, akibat kecelakaan pesawat latih jenis Microlight Quicksilver GT500 di kawasan Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (*)

spot_img

Berita Lainnya

TRENDING

Tuntut Keadilan, Ayah Prada Lucky Luapkan Duka dan Amarah: Hukum Mati Pelaku

BERITABRANTAS.CO.ID — Seorang prajurit TNI AD, Prada Lucky Chepril Saputra Namo, dilaporkan meninggal dunia setelah diduga mengalami penganiayaan oleh seniornya di lingkungan Batalyon Teritorial...

ARTIKEL POPULER

HUKUM

Aipda Robig Zaenudin Divonis 15 Tahun Penjara atas Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang

BERITABRANTAS.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta kepada Aipda Robig Zaenudin, anggota Polrestabes Semarang,...
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Top News

spot_img

POLRI

spot_img

TNI

PEMERINTAHAN

PERISTIWA

KRIMINAL

INVESTIGASI

INDEKS

Popup Gambar