KARAWANG, BERITABRANTAS.co.id – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Karawang Timur, Kabupaten Karawang siagakan pasukan untuk mengawasi proses pencocokan dan penelitian (coklit) oleh Pantarlih pada Pilkada 2024.
Ketua Panwascam Karawang Timur, Gina Fitriana mengatakan, pengawasan Pantarlih telah dilakukan sejak masa pembentukan. Hal ini dilakukan sebagaimana aturan dalam Pasal 51 ayat 2 PKPU Nomor 2 tahun 2024.
“Selama pengawasan Pantarlih sudah mencermati Pantarlih dari apakah Pantarlih tersebut masuk di sipol, saksi pada Pemilu 2024. Dalam pengawasan Pantarlih semua sudah sesuai dengan aturan KPU,” ujarnya saat diwawancarai pada Rabu, (26/06/2024).
Ia menerangkan, pengawasan Pantarlih akan tetap berlanjut, utamanya saat masa-masa coklit. Sebab, kata dia, pada masa coklit banyak potensi kerawanan atau ketidaksesuaian data pemilih. Khususnya, apakah pantarlih benar mendatangi setiap rumah dan menemui kepala keluarga sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Kerawanan ketika dalam coklit, upaya kita adalah melakukan sebuah pencegahan. Bawaslu sudah memberikan surat himbauan kepada KPU menurut PK tentang pantarlih. Kita udah siapkan, kemarin sudah apel siaga pengawasan Pantarlih dan kita siapkan temen-temen PKD untuk terjun ke lapangan,” terangnya.
Gina memastikan, pengawasan yang dilakukan Pengawas Kelurahan Desa (PKD) dan komisioner Panwascam Karawang Timur akan dilaksanakan secara maksimal demi terjaganya hak pilih masyarakat.
“Jadi kita terjun ke lapangan, ke rumah-rumah memastikan apakah Pantarlih dalam coklit ini sudah sesuai dengan prosedural atau tidak. Kami akan pastikan itu,” tambahnya.
Di samping itu, Panwascam Karawamg Timur juga akan membuka posko aduan pada Pilkada 2024. Posko ini ditujukan bagi masyarakat apabila ingin mengadukan seputar pendaftaran pemutakhiran data pemilih.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2HM) Panwascam Karawang Timur, Ali Khumaeni menambahkan, posko tersebut dibuka di kantor sekretariat Panwascam Karawamg Timur, di Perumahan Johar Indah, Blok E nomor 18, Kelurahan Adiarsa Timur, Kecamatan Karawang Timur, Karawamg.
“Kami buka posko tersebut, tidak hanya di karawang Timur, Bawaslu Karawag telah mengintruksikan seluruh panwascam untuk membuka posko aduan,” pungkasnya.
Ditempat yang sama, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran da Penyelesaian Sengketa (P3S) Panwascam Karawang Timur, Wilman Gultom mengingatkan agar pantarlih melaksanakan tugas degan sebaik baiknya, dan tidak menyalahi prosedur coklit, seperti tidak mendatangi masyarakat atau melakukan coklit dengan menggunakan joki.
“Kami ingatkan, semua pelanggaran akan kami proses sesuai atuaran perundang undangan,” kata Wilman. (TGH)