Senin, Maret 2, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

spot_img

Berita Pilihan

Pelaku Curas Modus Minta Tumpangan Sayat Leher Korban di Karawang Berhasil Diringkus Polisi

spot_img

BERITABRANTAS.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) bermodus meminta tumpangan yang terjadi di wilayah Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang. Pelaku yang sempat melukai korban dengan senjata tajam akhirnya berhasil diamankan polisi.

Wakapolres Karawang, Kompol Andriyanto, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi nomor LP/B.08/II/2026/Sek Tlj Tmr yang diterima pada 28 Februari 2026.

- Advertisement -

Peristiwa pencurian dengan kekerasan itu terjadi pada Rabu, 25 Februari 2026, sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan RD Kian Santang, belakang Technomart, Dusun Babakan Isam, Desa Sukaharja, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang. Korban diketahui bernama Muhamad Aditia Nugraha, seorang pemuda asal Bandung Barat.

“Korban mengalami luka sayat di bagian leher akibat serangan pelaku. Kerugian materiil ditaksir mencapai Rp10 juta berupa satu unit sepeda motor dan satu unit telepon genggam,” ujar Wakapolres.

- Advertisement -

Menurutnya, kejadian bermula saat korban datang ke Karawang untuk bertemu seseorang yang dikenalnya melalui aplikasi kencan daring. Namun setibanya di lokasi, korban sempat dikerumuni enam orang pria yang mengaku sebagai warga setempat.

Setelah situasi dinyatakan selesai, korban kemudian meninggalkan lokasi.
Dalam perjalanan pulang, pelaku utama meminta tumpangan kepada korban. Tanpa rasa curiga, korban membonceng pelaku menggunakan sepeda motornya.

Saat melintas di jalan yang sepi, pelaku tiba-tiba mengeluarkan pisau dan menyayat leher korban dari arah belakang. Pelaku kemudian merampas sepeda motor serta handphone milik korban dan melarikan diri.

Kapolsek Telukjambe Timur, AKP Iis Puspita, mengatakan setelah menerima laporan, tim gabungan Resmob Polres Karawang bersama Unit Reskrim Polsek Telukjambe Timur langsung melakukan penyelidikan intensif.

Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, serta pemetaan lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku. Berdasarkan keterangan saksi, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial JY alias Jumyadi (35), seorang buruh harian lepas yang tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian.

Sebelum dilakukan penangkapan, pelaku diketahui menyerahkan diri ke Polsek Telukjambe Timur setelah mengetahui dirinya masuk dalam daftar pencarian polisi.

“Pelaku mengakui perbuatannya dengan modus meminta tumpangan, kemudian melakukan kekerasan menggunakan pisau dan merampas barang milik korban,” kata Kapolsek.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu flashdisk berisi rekaman CCTV, satu unit handphone merek Infinix warna hitam milik pelaku, satu topi warna hitam yang digunakan saat beraksi, serta uang tunai sebesar Rp50.000. Sementara hasil visum et repertum korban masih dalam proses.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Kapolres Karawang melalui Wakapolres mengapresiasi kinerja jajaran kepolisian yang bergerak cepat mengungkap kasus tersebut. Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya pengguna aplikasi kencan daring, agar lebih berhati-hati saat bertemu dengan orang yang baru dikenal.

Saat ini, kepolisian masih melakukan pengembangan guna memburu enam orang lainnya yang diduga terlibat dalam pengerumunan terhadap korban sebelum aksi pencurian dengan kekerasan terjadi. Proses hukum terhadap tersangka masih terus berjalan. (*)

Catatan Redaksi
Artikel ini dipublikasikan secara otomatis dari sumber yang terpercaya dan dapat mengalami pembaruan sesuai informasi terbaru serta klarifikasi dari pihak terkait.

Artkel Lainnya

Nasional

Peristiwa

Populer

Indeks