KARAWANG, BERITABRANTAS.CO.ID Pemerintah Desa Karangjaya, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang disebut telah menyunat honor guru ngaji sebesar Rp 350.000 kepada 34 orang. Seharusnya, para guru ngaji menerima honor Rp 1.500.000 tiap orangnya.
Seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karangjaya, Kusmita mengungkapkan, apapun alasannya, pemotongan honor guru ngaji tidak pantas dilakukan Pemdes Karangjaya.
“Honor mereka sudah relatif kecil, kenapa masih dipotong. Jika alasannya untuk pemerataan buat guru ngaji yang tidak mendapat honor, harusnya pemerintah desa lebih inovasi mencari jalan keluarnya,” kata Kusmita.
Hasil pemotongan honor guru ngaji cukup besar. Jika dihitung, uang honor yang dipotong sebesar Rp 350.000 dikali 34 orang sehingga totalnya Rp 11.900.000.
Akibat kebijakan pemotongan honor, muncul prasangka terjadinya penyelewengan. Pihak BPD meminta Pemerintah Desa Karangjaya membuka data penyaluran dana hasil pemotongan honor guru ngaji dengan transparan dan tidak ditutup-tutupi.
“Cara pemotongan honor guru ngaji pun terkesan memaksa. Guru ngaji disodorkan surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa para guru ngaji setuju atas pemotongan honor,” imbuhnya.
Sementara itu, dua orang dari 34 guru ngaji di Desa Karangjaya melalui pesan media sosial membenarkan jika pemerintah desa setempat telah memotong honor guru ngaji.
Sementara itu, pemerintah desa Karangjaya hingga berita ini dirilis belum bisa dimintai perimbangan berita. (Teguh)