KARAWANG, BERITABRANTAS.co.id – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karawang, Jawa Barat melalui Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk (Dafduk) Elvan Yanuarsidik menyampaikan pihaknya tidak bisa melarang perpindahan kartu keluarga (KK) saat menjelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) warga dari luar daerah,asalkan memenuhi persyaratan.
“Kami tidak bisa menolak untuk perpindahan KK (saat pelaksanaan PPDB) yang penting persyaratan harus dipenuhi,” kata elvan diruang kerjanya, Selasa (25/6/2024).
Elvan mengatakan di Kabupaten Karawang memang cukup banyak perpindahan KK pada saat akan memasuki PPDB, baik di tingkat sekolah dasar (SD), sekolah lanjutan tingkat pertama (SLTP) maupun sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA).
Ia menjelaskan rata-rata yang pindah KK merupakan warga dari Kabupaten Karawang yang rumahnya dekat dengan kota Karawang, sehingga mereka lebih terjangkau untuk bersekolah di wilayah administrasi.
Elvan menambahkan, persyaratan yang wajib dipenuhi yaitu ada izin dari kedua orang tua bersangkutan, serta izin tertulis dari orang yang akan diikuti KK-nya.
Ketika itu semua terpenuhi, kata Elvan, maka Disdukcapil Kabupaten Karawang akan melayani perpindahan KK, sehingga dipastikan tidak ada penolakan selagi memenuhi persyaratan yang ada.
“Untuk yang sekolah itu biasa sendiri (pindah KK-nya) asal orang tua mengizinkan, dan penerima alamatnya setuju dengan dibuktikan surat,” pungkasnya.
Reporter: Aep Supriatna