SUBANG, BERITABRANTAS.co.id – Ratusan Petani di Desa Manyingsal, Kecamatan Cipunagara Kabupaten Subang diintimidasi dan diusir oleh oknum aparat dan preman yang diduga orang suruhan PT Rajawali Nusantara Indonesia (SNI).

Tidak hanya mendapat perlakukan intimidasi, tanaman tebu yang ditanam para petani juga dihancurkan menggunakan alat berat.

Ketua Perkumpulan Petani Penggarap Sejahtera Tani Lestari (P2STL), Asep Hartono mengatakan, konflik antara petani dengan PT SNI dimulai dari habisnya HGU PTPN 8 di Desa Manyingsal Kecamatan Cipunagara Subang. Asep menjelaskan, HGU PTPN 8 habis di tahun 2002.

“Kemudian sejak tahun 2002 sampai tahun 2004, selama dua tahun lamanya, tanah eks PTPN 8 itu terlantar dan tidak ada yang menggarap. Belukar dan pohon liar tumbuh subur, menjadikan lahan tidak produktif atau lahan tidur,“ kata Asep.

Kemudian, sambung Asep, di tahun 2004, warga yang membutuhkan penghasilan tambahan kemuidan bertani di atas tanah tersebut. Warga membersihkan belukar dan pohon liar hingga membajak tanah tesebut kemudian ditanami berbagai tanaman.

“Kami menggarap lahan tersebut karena saat itu kondisinya lahan tidur. Kami manfaatkan menjadi sumber penghasilan bagi keluarga kami. Ada yang menanam cabai, tebu, hingga tebu. Kami manfaatkan tanah negara itu untuk kesejahteraan kami rakyatnya,“ tutur Asep.

Hingga kemudian, di tahun 2024, kata Asep, patani menerima informasi jika tanah yang selama ini digarap merupakan tanah milik PT Rajawali Nusantara Indonesia (SNI) dengan bukti kepemilikan Hak Guna Usaha (HGU) yang dikeluarkan oleh BPN tahun 2004.

“Kami para petani mulai menerima intimidasi dari beberapa pihak, mulai dari oknum aparat hingga preman, dan kami menduga kuat mereka adalah orang suruhan PT SNI. Sebab kami diminta meninggalkan lahan yang sedang digarap oleh kami. Padahal kami sudah menggarap lahan ini sejak 2004, dan kami rasa kami lebih berhak atas hak guna usaha atas tanah ini. Sebab kami menggarap tanah ini sejak tanah inni dalam kondisi tidur dan terlantar,“ tutur Asep.

Selain diintimidasi, beberapa petani juga mengalami dirusak tanamannya. Asep mengatakan, PT SNI menurunkan alat berat berupa traktor pengolah tanah ke lahan yang ditanam tebu, dan beberapa hari lagi bisa dipanen. Alat berat itu merusak dan menghancurkan tanaman tebu yang siap panen, dan para petani akhirnya gigit jari.

“Kami bertekad untuk melawan, dan kami lebih berhak atas lahan ini sebab sudah digarap oleh kami sejak tanah ini dalam kondisi terlantar. Kami pun sempat mempertanyakan keabsahan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) diatas lahan yang sedang kami garap. BPN Subang tidak mampu menjawab dengan gamblang terkait keabsahan HGU tersebut,“ katanya.

Asep mengatakan, petani yang tergabung dalam P3STL berjumlah 170 orang dengan jumlah lahan yang digarap mencapai 300 hektar, dan seluruhnya berada di Desa Manyingsal Kecamatan Cipunagara Kabupaten Subang. (TGH)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini