KARAWANG, BERITABRANTAS.co.id – Sejumlah santriwati dari pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang diduga jadi korban pelecehan seksual oleh oknum pimpinan Ponpes.
Aksi bejat itu terungkap, saat salah satu santriwati bercerita kepada orang tuanya atas apa yang dialaminya, hingga santriwati tersebut tak mau kembali ke Ponpes saat liburan pulang ke rumah.
Hal itu diungkap Ketua Tim Kuasa Hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sanggabuana Karawang, Saepul Rohman.
“Malam ini kami mendatangi Polres Karawang, untuk melaporkan adanya dugaan pelecehan seksual yang menurut keterangan para korbannya itu, diduga dilakukan oleh salah satu oknum pimpinan atau pengurus ponpes yang ada di Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang,” ujar Rohman, saat diwawancara awak media di Mapolres Karawang pada Kamis (8/8/2024) dini hari.
Berdasarkan hasil keterangan para kliennya, Rohman menjelaskan, pelecehan seksual tersebut dilakukan oleh oknum pimpinan ponpes kepada 20 orang santriwati.
“Kalau berdasarkan penelusuran kami, ada 20 santriwati di usia SMP menjadi korban.Namun yang saat ini kami dampingi untuk melaporkan dugaan kasus tersebut, baru hanya 6 orang, selebihnya nanti akan di dalami oleh penyidik di Unit PPA Sat Reskrim Polres Karawang,” kata Rohman.
Dijelaskan lebih lanjut, kronologis pelecehan seksual itu dilakukan pada saat proses pengajian sedang berlangsung. Beberapa korban dihampiri oleh oknum pimpinan Ponpes kemudian meraba area sensitif para korban dari arah belakang.
“Setelah pelecehan terjadi saat proses pengajian berlangsung, kemudian para korban juga diajak untuk menonton video dewasa oleh oknum pimpinan ponpes tersebut,” imbuhnya.
Lebih lanjut diterangkan Rohman, berdasarkan keterangan para korban peristiwa pelecehan seksual itu terjadi sejak empat bulan yang lalu, sehingga kondisi para santriwati yang menjadi korban mengalami trauma.
“Pasca mengalami peristiwa itu, mereka terlihat sangat trauma dan mereka butuh trauma healing yang perlu dilakukan oleh pemerintah juga, dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Karawang. Karena mayoritas para korban ini berusia belasan tahun dan masih siswi SMP,” ungkapnya.
Rohman berharap, kasus ini segera ditindaklanjuti pihak berwajib, sebab mencegah kejadian serupa kembali terjadi pada para santriwati lainnya.
“Kami harap pelaporan ini bisa menjadi atensi serius oleh pihak berwajib, agar terduga pelaku dapat sesegera mungkin ditangkap untuk mencegah timbul korban lain, dan kami harap terduga pelaku mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatannya,” ucapnya.
Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satresnarkoba Polres Karawang, Ipda Rita Zahara menangapi singkat terkait pelaporan tersebut.
“Iya ini kan para korban baru membuat laporan, sedang kita tindaklanjuti, ini baru mau diintrogasi awal,” ucap Rita. (TGH).